PONTIANAK – Aris (28), honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kubu Raya tanpa ragu dan merasa takut meminta layanan seks dari seorang mahasiswi cantik yang ditangkapnya. Tak tanggung-tanggung, Aris meminta jatah menyetubuhi mahasiswi cantik berinisial LSP tersebut langsung di markasnya pada Desember 2016 lalu.
Kapolsek Sungai Raya Kompol Abdullah Syam menjelaskan, kasus ini berawal dari LSP dan Dwi Saputra pacarnya mengendarai mobil, kemudian berhenti di depan Gedung Pramuka (markas Satpol PP) Jalan A.Yani II, Senin (5/12) pukul 02.00 dinihari.
Sepasang kekasih tersebut cekcok mulut. Tak lama datang dua pria yang mengaku anggota Satpol PP. Dwi Saputra turun dari mobilnya. “Anggota Satpol PP itu langsung menuduh korban melakukan perbuatan mesum,” ujar Kompol Abdullah Syam, sebagaimana dilansir dari jawapos.com, Minggu (8/1).
Korban pencabulan yang dilakukan honorer Satpol PP Kubu Raya ini adalah mahasiswi yang tinggal di Rasau Jaya. LSP dipaksa ikut ke belakang markas Satpol PP yang juga Gedung Pramuka Kalbar. Kemudian Ari minta jatah dengan perkataan “abang ini tidak mau apa apa, maunya kamu aja”.
Honorer Satpol PP itu mengerayangi tubuh mahasiswa cantik tersebut. Mahasiswi itu pun menolak. Dia selalu mengelak ketika bagian tubuhnya yang sensitif hendak dijamah pelaku. Bahkan mahasiswi ini menolak, ketika diajak berhubungan badan.
Penolakan ini bukan membuat honorer itu menyerah. Ari justru semakin marah. Dia tiga kali menyetrum mahasiswi itu, hingga memar di rusuk kanan dan kiri serta dadanya.
Kompol Abdullah Syam menegaskan, atas dasar laporan yang dibuat korban, jajarannya menangkap honorer Satpol PP Kubu Raya tersebut. “Kita jerat pelaku dengan pasal 289 dan 351 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” tegasnya.
Kasus ini pun disorot Kapolda Irjen Pol Musyafak. Dia memerintahkan jajarannya yang menangani kasus tersebut, agar menjerat Ari dengan pasal berlapis. “Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan tindak pidana kesusilaan, yakni pemerkosaan pasal 285 KUHP?,” tegas Kapolda Musyafak.
Kapolda sangat menyayangkan, oknum honorer Satpol PP Kubu Raya tersebut tidak mencerminkan posisinya sebagai petugas trantib. Untuk itu, pasal berlapis akan diberikan kepada penegak Perda itu. (zrn/nas/JPG)