CILEGON – Kenaikan tarif penyeberangan Merak-Bakauheni yang akan diberlakukan pada 15 Mei nanti disebut akan diimbangi oleh kenaikan kualitas pelayanan dari PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) maupun pihak Gapasdap (Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan).
Ketua Umum Gapasdap, Khoiri Soetomo menegaskan pihaknya akan terus mengawal peningkatan peraturan mulai dari akes kecepatan kapal berlayar, luas ruangan dan tata cahaya, serta kebersihan kapal dan keselamatan penumpang.
“Standar pelayanan minimum akan terus kita tingkatkan. Naik atau tidak naik tarif, standar pelayanan memang harus ditingkatkan,” ujarnya, Kamis (4/5).
Sementara itu, Direktur Angkutan dan Multi Moda Ditjen Perhubungan Darat Cucu Mulyana mengatakan peningkatan kualitas standar pelayanan manimum yang akan lebih diperhatikan ialah tentang maksimum pelayaran kapal. Dalam aturan pelayaran kapal dari pelabuhan Merak menuju Bakauheni maupun sebaliknya adalah dua jam.
“Maksimum pelayaran 2 jam. Jika ada yang lebih akan dikeluarkan dari jadwal. Jangan sampai tiket naik pelayanan tidak meningkat. Pengawasan akan dilakukan dari pihak OPP,” ucapnya. (Riko Budi Santoso/rikosabita@gmail.com)