SERANG – Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Serang, Ujang Syafrudirman menilai, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terkait tentang keberadaan PT Sauh Bahtera Samudera (SBS) di Kecamatan Kasemen, belum menindaklanjuti rekomendasi Komisi IV soal mengkaji ulang perjanjian perusahaan tersebut dengan Pemkot Serang.
“Saya melihat belum ada tindaklanjut rekomendasi Komisi IV terkait pengkajian ulang perjanjian PT SBS. Sepertinya tidak ada gerakan dari SKPD terkait. Padahal itu berkaitan dengan peningkatan PAD juga,” kata Ujang saat dihubungi Radar Banten Online, Senin (2/5).
Padahal, menurut Ujang, Walikota Serang Sudah memanggil PT SBS dan SKPD terkait, beberapa waktu lalu pasca munculnya persoalan tersebut ke publik. Tetapi hingga kini belum ada tindaklanjutnya.
“Saya sudah bicarakan rekomendasi itu, sudah pakai surat juga. Tapi sekarang belum ada gerakan. Harusnya segera ditindaklanjuti,” katanya.
Rencananya, kata Ujang, Komisi IV juga akan mengundang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Tata Kota dan Perusahaan Daerah Air Bersih (PDAB), untuk membahas terkait PT SBS. Ia menjelaskan, perjanjian PT SBS dengan Pemkot Serang itu terikat dengan Pemkab Serang juga.
“Sementara dalam hal izin penggunaan air itu izinnya ke Provinsi, jadi kontribusi ke Pemkot Serang tidak ada. Kemudian muncul lah royalti itu, jadi ada yang dalam bentuk air dan uang. Untuk royalti berupa uang itu dibagi dengan Pemkab Serang juga. Sementara, yang bentuk air sejak 2007 sampai 2014, informasinya Pemkot Serang baru mengambil 40 liter perdetik, sehingga ada hak kota yang belum diambil,” ujarnya.
“Harusnya (Pemerintah) Kota mendorong bagaimana di perjanjian itu ada bentuk klausul yang mengatakan apabila (Pemerintah) Kota belum siap distribusi air bersih, PT SBS membantu itu. Karena seharusnya itu jadi tangung jawab PT SBS juga, tetapi anggapan mereka tidak salah, karena sudah memberikan kesempatannya,” kata Ujang. (Fauzan Dardiri)