SERANG – Seorang tukang ojek bernama Encep Hudaya alias CU warga Kampung Maja Ciwalet RT002/010, Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang menggugat dasar hukum penahanannya. Encep diduga melanggar Pasal 363 ayat 2 Primair dan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan.
Ia ditetapkan tersangka oleh Penyidik Sat Rekrim Polres Serang dengan tuduhan pencurian mobil Pikap Mitsubishi BE 985 QB pada 30 Juli 2015 pukul 05.00 WIB milik Ferry yang sedang terparkir di halaman kantor notaris di kawasan Penancangan, Kota Serang.
Melalui Penasihat Hukumnya, Encep mengaku tidak berada di Tempat Kejadian Perkara karena ia sedang berada di rumahnya di Pandeglang. Selain mengaku tidak mencuri mobil, Encep juga mengaku tidak mengenal korban Ferry.
“Pemohon tidak pernah dan tidak tahu siapa yang mengatur sandiwara perkara ini. Pemohon tidak mengenal orang bernama Mulyadi (tersangka lain)” ujar Penasihat Hukum Ari Bintara, dari Kantor Hukum Dian Samudera, Selasa (19/1/2016).
Sebab tidak saling mengenal antara Encep dan Mulyadi tersebut, menurut Ari Bintara, tidak mungkin ada persekongkolan jahat antara pemohon dengan tersangka Mulyadi.
Sidang Praperadilan dipimpin oleh majlis hakim tunggal Dalyusra. Atas pembacaan gugatan dari pemohon penggugat, pihak Polres Serang melalui Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Banten AKBP Yudi Hermawan akan menanggapi gugatan tersebut. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan. (Wahyudin)