SERANG – Tiga hari jelang penetapan UMK 2018 oleh Gubernur Banten, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten belum menindaklanjuti usul revisi UMK 2018 Kabupaten Serang.
Dalam draf rancangan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten tentang Penetapan UMK 2018 yang diserahkan ke Biro Hukum Pemprov Banten, Disnakertrans hanya melampirkan berita acara hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Banten, tertanggal 13 November 2017.
Kasi Pengupahan dan Jaminan Sosial Disnakertrans Banten Karna Wijaya menegaskan, hingga kemarin belum menerima surat usulan revisi UMK 2018 yang diusulkan Bupati Serang kepada Gubernur Banten. “Sekarang draf rancangan SK penetapan UMK 2018 lagi diproses Biro Hukum, Senin (20/11), tinggal ditandatangani Pak Gubernur,” kata Karna kepada Radar Banten, Jumat (17/11).
Karna menambahkan, Biro Hukum punya waktu tiga hari mengkaji rancangan SK penetapan UMK 2018 yang telah diusulkan Disnakertrans Banten. “Prinsipnya, kami tidak merekomendasikan revisi UMK 2018 Kabupaten Serang ke Biro Hukum karena usul revisinya langsung ditujukan ke gubernur,” ungkapnya.
Hasil penelusuran Radar Banten, Surat Bupati Serang tertanggal 15 November 2017 perihal ralat rekomendasi usulan UMK 2018 Kabupaten Serang ditujukan kepada Gubernur Banten. Surat itu telah diterima Pemprov Banten melalui Biro Pemerintahan pada Rabu (15/11). Bupati Serang merevisi besaran kenaikan UMK dari semula 8,71 persen menjadi sepuluh persen.
Kepala Disnakertrans Banten Alhamidi saat ditemui wartawan di ruang kerjanya membenarkan telah menyampaikan draf rancangan SK penetapan UMK 2018 ke Biro Hukum Banten untuk dilakukan kajian terhadap rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Banten. “Posisinya sekarang sudah di Biro Hukum dan masih dikaji. Sesuai dengan ketentuan, SK penetapan UMK 2018 diumumkan paling lambat 21 November pekan depan. Tapi, kemungkinan 20 November sudah ditetapkan gubernur dan langsung diumumkan,” kata Alhamidi didampingi Kabid Hubungan Industrial Erwin Syafrudin.
Dijelaskan Alhamidi, berdasarkan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, untuk kenaikan UMK 2018 sebesar 8,71 persen dari upah tahun 2017. “Kewenangannya ada di Pak Gubernur, tapi kami melihat kebijakannya akan sesuai PP 78. Meskipun usulan bupati dan walikota mayoritas tidak mengacu pada PP 78,” jelasnya.
Dikatakan Alhamidi, Gubernur Banten dapat mengeluarkan kebijakan terkait besaran UMK 2018 diatas dari ketentuan PP 78, dengan berbagai pertimbangan. “Bisa saja karena kewenangan sepenuhnya ada di Pak Gubernur, atas pertimbangan ketenagakerjaan, besaran UMK tidak mengacu pada PP 78. Tapi, nantinya akan kena teguran dari pemerintah pusat. Bahkan kalau kebijakan yang dikeluarkan tidak sesuai peraturan perundang-undangan berlaku sebanyak dua kali, akan disanksi diberhentikan dari jabatannya selama tiga bulan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (SPKEP) Kabupaten Serang Argo Priyo Sujatmiko mengatakan, hingga saat ini buruh masih menahan diri untuk tidak berunjuk rasa. Soalnya, masih menunggu keputusan apa yang akan diambil gubernur terkait penetapan UMK 2018. “Sementara ini kita nunggu hasil dari keputusan gubernur,” kata Argo.
Ia melanjutkan, tuntutan buruh adalah gubernur menetapkan UMK sesuai rekomendasi masing-masing kepala daerah. Dengan perkataan lain, gubernur harus mengabaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Argo berharap, usul revisi UMK 2018 yang telah disampaikan Bupati Serang dipertimbangkan gubernur. “Kalau Disnakertrans tidak menindaklanjutinya tidak masalah, kan yang menetapkan UMK 2018 adalah gubernur,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Hukum Pemprov Banten Agus Mintono mengaku, draf rancangan SK penetapan UMK 2018 masih dalam proses kajian. “Masih dikaji, Senin selesai kajian akan diserahkan ke gubernur untuk ditandatangani SK-nya,” ungkap Agus. (Deni S/RBG)