radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

100 Liter Tuak Siap Edar Disita Polsek Cilegon

Redaksi by Redaksi
20-04-2018 09:33:56
in Berita Utama, Hukum
0
100 Liter Tuak Siap Edar Disita Polsek Cilegon
Share on FacebookShare on Twitter

CILEGON – Tidak ada kata lelah bagi petugas kepolisian Polres Cilegon untuk membuat aman dan nyaman warga terkait bahaya minuman keras (miras). Lebih dari sepekan Polres Cilegon gencar melakukan razia miras. Hasilnya, ribuan botol miras berbagai merek dan miras oplosan berhasil disita.

Terbaru, jajaran Polsek Cilegon berhasil menggagalkan tuak siap edar sebanyak dua ember yang jumlahnya mencapai sekira 100 liter. Lokasi razia yang dilakukan oleh jajaran Polsek Cilegon itu di Jalan Temu Putih, Kavling blok A, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, sekira pukul 21.00 WIB pada Minggu (15/4).

Humas Polres Cilegon Ipda Sigit Darmawan mengatakan, pihaknya beserta jajaran lainnya akan terus melakukan razia, terutama untuk Polsek yang memegang wilayah Kecamatan. “Kami terus gencarkan operasi miras di wilayah Cilegon,” katanya kepada Radar Banten, Kamis (19/4).

Baca Juga :

Kasus Kredit Macet Bank Banten Rp65 Miliar: Kejati Buru Aset Tersangka

Kasus Kredit Macet Bank Banten Rp65 Miliar: Kejati Buru Aset Tersangka

Jumat, 12 Agustus 2022 12:56
Ini Identitas Korban Tewas Akibat Kecelakaan Odong-odong di Silebu, Kabupaten Serang

Laka Odong-odong Maut Desa Silebu, Pelaku Modifikasi Kendaraan Tersangka

Jumat, 12 Agustus 2022 09:46

Sigit mengungkapkan, razia yang dilakukan Polsek Cilegon, selain dari perintah Kapolres Cilegon juga mendapat laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa adanya peredaran tuak yang berlokasi di Jalan Temu Putih tersebut.

“Itu mah sudah menjadi tugas dan wewenang kepolisian untuk memberantas miras, selain tugas dari atasan juga,” ujarnya.

Terpisah, Kapolsek Cilegon Komisaris Polisi (Kompol) Suradi melalui Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Cilegon Ajun Komisaris Polisi (AKP) Gusti membenarkan, pihaknya menyita tuak dari toko milik Sinaga yang berlokasi di Jalan Temu Putih, Kelurahan Masigit. “Setelah mendapatkan informasi dan pengembangan terhadap penangkapan miras lalu, kami amankan 100 liter tuak siap edar,” ujarnya.

Gusti juga telah memeriksa pemilik toko untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Menurutnya, pemilik toko bakal dijerat dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2001 tentang Peredaran Miras. “Hukuman selama tiga bulan dan denda sebesar Rp5 juta,” tandasnya. (Adi/RBG)

Tags: Miraspolres cilegon

Related Posts

Kasus Kredit Macet Bank Banten Rp65 Miliar: Kejati Buru Aset Tersangka
Hukum

Kasus Kredit Macet Bank Banten Rp65 Miliar: Kejati Buru Aset Tersangka

Jumat, 12 Agustus 2022 12:56
Ini Identitas Korban Tewas Akibat Kecelakaan Odong-odong di Silebu, Kabupaten Serang
Hukum

Laka Odong-odong Maut Desa Silebu, Pelaku Modifikasi Kendaraan Tersangka

Jumat, 12 Agustus 2022 09:46
Airlangga: GIIAS 2022 Hadirkan Lebih Banyak Pilihan Kendaraan Listrik
Berita Utama

Airlangga: GIIAS 2022 Hadirkan Lebih Banyak Pilihan Kendaraan Listrik

Jumat, 12 Agustus 2022 09:31
Next Post
Airin Beberkan Cara Tangsel Pertahankan Juara Umum MTQ

Airin Beberkan Cara Tangsel Pertahankan Juara Umum MTQ

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kasus Kredit Macet Bank Banten Rp65 Miliar: Kejati Buru Aset Tersangka

Kasus Kredit Macet Bank Banten Rp65 Miliar: Kejati Buru Aset Tersangka

by Redaksi
Jumat, 12 Agustus 2022 12:56

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memburu aset tersangka kasus kredit macet Bank Banten tahun 2017 senilai Rp65 miliar....

Dorong Siswa Aktif Belajar, Guru Ikuti Pelatihan Aplikasi GeoGebra

by Redaksi
Jumat, 12 Agustus 2022 11:26

PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID-Sebanyak 30 guru matematika tingkat SMA se-Kabupaten Pandeglang mengikuti pelatihan aplikasi GeoGebra di STKIP Syekh Manshur, Pandeglang. Pelatihan digelar dalam...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan

© 2021 radarbanten.co.id.