CILEGON – Tidak ada kata lelah bagi petugas kepolisian Polres Cilegon untuk membuat aman dan nyaman warga terkait bahaya minuman keras (miras). Lebih dari sepekan Polres Cilegon gencar melakukan razia miras. Hasilnya, ribuan botol miras berbagai merek dan miras oplosan berhasil disita.
Terbaru, jajaran Polsek Cilegon berhasil menggagalkan tuak siap edar sebanyak dua ember yang jumlahnya mencapai sekira 100 liter. Lokasi razia yang dilakukan oleh jajaran Polsek Cilegon itu di Jalan Temu Putih, Kavling blok A, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, sekira pukul 21.00 WIB pada Minggu (15/4).
Humas Polres Cilegon Ipda Sigit Darmawan mengatakan, pihaknya beserta jajaran lainnya akan terus melakukan razia, terutama untuk Polsek yang memegang wilayah Kecamatan. “Kami terus gencarkan operasi miras di wilayah Cilegon,” katanya kepada Radar Banten, Kamis (19/4).
Sigit mengungkapkan, razia yang dilakukan Polsek Cilegon, selain dari perintah Kapolres Cilegon juga mendapat laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa adanya peredaran tuak yang berlokasi di Jalan Temu Putih tersebut.
“Itu mah sudah menjadi tugas dan wewenang kepolisian untuk memberantas miras, selain tugas dari atasan juga,” ujarnya.
Terpisah, Kapolsek Cilegon Komisaris Polisi (Kompol) Suradi melalui Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Cilegon Ajun Komisaris Polisi (AKP) Gusti membenarkan, pihaknya menyita tuak dari toko milik Sinaga yang berlokasi di Jalan Temu Putih, Kelurahan Masigit. “Setelah mendapatkan informasi dan pengembangan terhadap penangkapan miras lalu, kami amankan 100 liter tuak siap edar,” ujarnya.
Gusti juga telah memeriksa pemilik toko untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Menurutnya, pemilik toko bakal dijerat dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2001 tentang Peredaran Miras. “Hukuman selama tiga bulan dan denda sebesar Rp5 juta,” tandasnya. (Adi/RBG)