SERANG – Sebanyak 102 pasangan suami istri mengikuti itsbat nikah massal di halaman kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Serang, Jumat (5/5). Rata-rata yang mengikuti itsbat nikah berusia lebih dari 40 tahun, sudah memiliki keturunan, bahkan cucu.
Salah satu pasangan dari Desa Cibonteng, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, Maliyah (44) dan Miskat (48), ikut itsbat nikah karena ingin memiliki surat nikah.
“Saya sudah menikah sejak 29 tahun lalu, pada tahun 1988, dan sekarang sudah memiliki empat orang anak,” kata Maliyah.
Saat itsbat, kata dia, hakim dari Pengadilan Agama menanyakan beberapa pertanyaan, seperti kegiatan sehari-hari, pekerjaan, penghasilan, dan keturunan.
“Alhamdulillah sekarang sudah lega, sudah bisa buat urus-urus surat yang lain, termasuk akta kelahiran anak,” ujarnya
Ia mengaku, dahulu banyak yang menganggap pernikahan itu yang terpenting hanya dihadiri oleh wali, dua orang saksi dan seorang kiai.
“Dahulu saya nikah di kiai dan bilangnya surat nikahnya akan diantarkan kerumah,” katanya.
Acara pembukaan itsbat nikah massal dihadiri Walikota Serang Tb Haerul Jaman, Wakil Walikota Serang Sulhi, perwakilan dari Pengadilan Agama Serang, Kemenag Kota Serang, KUA Kota Serang, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Serang.
Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan No 1 Tahu 1974 pasal 2 ayat 1 dan 2 bahwa pernikahan yang sah dan mempunyai kekuatan hukum adalah apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan agama dan dicatat oleh pegawai pencatat nikah.
Bagi pasangan yang sudah menikah namun tidak dicatat oleh pencatat nikan maka harus mengajukan pengesahan nikah (itsbat nikah) ke Pengadilan Agama. Setelah itsbat nikah, pernikahan mereka memiliki kekuatan hukum dan memiliki surat nikah. (Wirda Gariza Haque/risawirda@gmail.com)