SERANG – Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Provinsi Banten hingga November 2019 lebih dari sepuluh juta orang. Dari jumlah tersebut, ada 1,7 juta peserta BPJS Mandiri (pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja).
Hingga 1 November 2019, hanya 509.540 peserta mandiri yang bayar iuran, sementara 1.199.618 peserta mandiri menunggak iuran. “Total iuran tertunggak peserta BPJS Kesehatan mandiri di Banten sebesar Rp766,7 miliar,” kata Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Banten Kalimantan Barat dan Lampung Fachrurrazi saat diskusi dengan wartawan di Kota Serang, Rabu (27/11).
Ia memaparkan, peserta mandiri yang menunggak iuran tersebar di delapan kabupaten kota se-Banten. Besarnya tunggakan peserta mandiri membuat BPJS Kesehatan Wilayah Banten melakukan berbagai upaya untuk melakukan penagihan iuran. “Kami menghubungi semua peserta yang menunggak melalui telepon, serta mengerahkan semua kader Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ada di delapan kabupaten kota,” tegasnya.
Fachrurrazi menegaskan, peserta yang menunggak iuran terancam sanksi dan denda sesuai aturan yang berlaku. Sesuai Perpres 82 Tahun 2018, status penjaminan tidak aktif saat peserta belum membayar. Total iuran tertunggak dan denda harus lunas terlebih dulu sebelum layanan bisa diberikan. “Kami menyarankan agar masyarakat jangan sampai menunggak iuran, terutama bagi peserta mandiri,” tuturnya.
Fachrurrazi melanjutkan, tunggakan terbesar peserta mandiri didominasi peserta kelas III dengan jumlah mencapai 670.735 peserta. Selanjutnya peserta kelas II sebanyak 319.579 peserta, dan peserta kelas I sebanyak 209.304 peserta. “Peserta mandiri yang menunggak didominasi kelas III. Bagi peserta yang tidak mampu membayar iuran, kami menyarankan agar mereka mengajukan diri untuk mendapat bantuan pemerintah,” ungkapnya.
Selama ini, lanjut Fachrurrazi, BPJS Kesehatan tidak pernah memaksa peserta JKN-KIS untuk memilih kelas, melainkan disesuaikan dengan kapasitas keuangan dalam membayar iuran. “Kalau memang benar-benar tidak mampu menanggung iuran, maka solusinya sudah jelas di dalam amanat UUD 1945 bahwa fakir miskin dan anak telantar ditanggung oleh negara,” tegasnya.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan, dari jumlah penduduk Banten sebanyak 10.868.810 jiwa, yang sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan sebanyak 10.191.710 jiwa. Masih ada 677.100 jiwa yang belum terdaftar BPJS Kesehatan di Banten. “Jumlah penduduk bersumber dari data Pemprov Banten Semester I Tahun 2019,” ujarnya.
Secara terperinci, peserta BPJS Kesehatan sebanyak 10.191.710 jiwa terbagi dalam lima segmen. Pertama, penerima bantuan iuran (PBI) APBN sebanyak 3.274.216 peserta, PBI APBD Banten 950.144 peserta, PBI APBD kabupaten kota 1.152.252 peserta, pekerja penerima upah (PPU) sebanyak 3.105.940 peserta, dan peserta mandiri sebanyak 1.709.158 peserta.
“Untuk peserta PBI APBN dan APBD, itu datanya sesuai yang terdaftar di Kemensos. Selama ini, pemerintah pusat dan daerah tidak pernah menunggak,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Fachrurrazi juga menyinggung terkait kenaikan tarif iuran peserta BPJS Kesehatan tahun 2020 hingga 100 persen. Menurutnya, penyesuaian iuran program JKN-KIS akan mendorong perbaikan sistemik. Penyesuaian iuran itu pun dinilai tidak akan terlalu memberatkan masyarakat. “Kenaikan tarif iuran ini adalah bentuk penyesuaian karena terjadi ketimpangan antara iuran yang dibayar dengan benefit yang didapat makanya BPJS mengalami defisit,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten Ati Pramudji Hastuti mengatakan, peserta PBI yang dibayarkan iurannya oleh APBD Banten tidak pernah menunggak iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya. “Bahkan untuk Desember 2019, kita minta tagihannya di awal Desember agar bisa langsung dibayar oleh Dinkes Banten,” katanya.
Terkait peserta mandiri kelas III yang menunggak iuran, Ati belum bisa memastikan untuk menampung mereka menjadi peserta PBI. “Ada syarat yang harus dipenuhi untuk masyarakat menjadi peserta PBI,” ungkapnya. (den/air/ira)