CILEGON – Sebanyak 116 minimarket di Kota Cilegon dinyatakan tidak berizin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Cilegon.
Data ratusan minimarket tak berizin itu terungkap pada dengar pendapat antara Pemkot Cilegon dengan Komisi I DPRD Kota Cilegon. Mewakili Pemkot Asda II Tb Dikrie Maulawardana, Kepala DPM-PTSP Wilastri Rahayu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Abadiah, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Ridwan.
Dalam kesempatan itu, Kepala DPM-PTSP Kota Cilegon Wilastri Rahayu menjelaskan, berdasarkan catatan pemerintah, minimarket yang berdiri di Kota Cilegon antara lain Indomaret, Alfamart, Alfamidi, Dan-Dan, dan Boemi Mart.
Berdasarkan hasil pendataan, Indomaret sebanyak 92 outlet, Alfamart 52 outlet, Alfamidi 11 outlet, Dan-Dan dua outlet, dan Boemimart satu outlet.
“Jumlah total 158 minimarket, yang tidak berizin 116. Mayoritas Indomaret, ujar Wilastri, Selasa (3/3).
Secara rinci Wilastri memaparkan, dari total 92 outlet Indomaret, 81 di antaranya tidak berizin. Sedangkan Alfamart, dari total 52 outlet, sebanyak 23 tidak berizin Dan-Dan dan Boemimart seluruhnya belum memiliki izin.”Kami berharap OPD teknis untuk ikut mendorong hal itu,” ujar Wilastri.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Disperindag Kota Cilegon Abadiah mengaku telah melakukan teguran kepada seluruh pengelola minimarket yang tidak berizin. Pemerintah sudah menegur manajemen sebanyak dua kali. Menurutnya, jika teguran ketiga masih belum mengurus perizinan maka pemerintah akan melakukan penutupan paksa.
“Tanggal 26 (Maret) kalau masih belum mengurus izin akan kita eksekusi bersama Satpol PP. Tadi di rapat sudah disepakati hal itu,” paparnya.
Kata Abadiah, denga tidak berizinnya minimarket tersebut pemerintah mengalami kerugian dari hal pendapatan daerah. Selain itu, keberadaan minimarket tersebut pun belum memberikan dampak positif yang signifikan bagi daerah. (Bayu Mulyana)