CILEGON – Sebanyak 116 minimarket di Kota Cilegon dinyatakan tidak berizin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Cilegon. Pemerintah pun mengancam akan menindak tegas dengan menutup waralaba tersebut.
Data ratusan minimarket tak berizin itu terungkap dalam hearing antara Pemkot Cilegon dengan Komisi I DPRD Kota Cilegon. Mewakili Pemkot, hadir Asda II Tb Dikrie Maulawardhana, Kepala DPM-PTSP Wilastri Rahayu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Abadiah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Ridwan, dan sejumlah pejabat lain.
Dalam kesempatan itu, Wilastri Rahayu menjelaskan, berdasarkan catatan pemerintah, minimarket yang berdiri di Kota Cilegon di antaranya Indomaret sebanyak 92 outlet, Alfamart 52 outlet, Alfamidi 11 outlet, Dan-Dan dua outlet, dan Boemimart satu outlet. “Jumlah total 158 minimarket, yang tidak berizin 116. Mayoritas Indomaret,” ujar Wilastri, Selasa (3/3).
Secara terperinci Wilastri memaparkan, dari total 92 outlet Indomaret, 81 di antaranya tidak berizin. Sedangkan Alfamart, dari total 52 outlet, sebanyak 23 tidak berizin, Dan-Dan dan Boemimart seluruhnya belum memiliki izin.”Kami berharap OPD teknis untuk ikut mendorong hal itu,” ujar Wilastri.
Pada kesempatan yang sama, Abadiah mengaku telah melakukan teguran kepada seluruh pengelola minimarket yang tidak berizin. Sebanyak dua teguran secara tertulis sudah dilayangkan. Menurutnya, jika teguran ketiga masih belum mengurus perizinan, pihaknya akan melakukan penutupan paksa. “Tanggal 26 (Maret) kalau masih belum mengurus izin akan kita eksekusi bersama Satpol PP, tadi di rapat sudah disepakati hal itu,” tegas Abadiah.
Menurutnya, dengan tidak berizinnya minimarket pemerintah mengalami kerugian pendapatan daerah. Selain itu, keberadaan minimarket pun belum memberikan dampak positif yang signifikan bagi daerah.
Selain banyak minimarket tidak memiliki izin, jumlah toko modern di Kota Cilegon pun melanggar Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 43 Tahun 2016 tentang Pembatasan Toko Modern dan Kewajiban Kemitraan Toko Modern dengan Usaha Mikro, Kecil, Menengah.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon Hasbudin menjelaskan, berdasarkan Perwal Tahun 2016 tersebut jumlah minimarket di Kota Cilegon dibatasi maksimal 146 toko. Sedangkan saat ini yang ada sebanyak 158 toko. “Artinya jumlah minimarket over kuota, tidak mengindahkan Perwal yang ada,” ujar Hasbudin.
Menurutnya, Pemkot Cilegon harus berkomitmen dengan aturan yang ditetapkan. Artinya, pemerintah harus menindak keberadaan minimarket yang melebihi batas maksimal tersebut. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai pemerintah harus berani menutup minimarket yang telah melebihi kuota, khususnya yang tidak memiliki izin.
Hasbudin menilai, keberadaan minimarket yang terlalu banyak itu tak memberikan banyak kontrobusi positif bagi Kota Cilegon. Justru membuat kegiatan ekonomi masyarakat terganggu. “Di Gerem, dalam jarak dekat ada empat. Masyarakat yang kena imbas, tadinya mereka sudah berupaya buat toko, dari awalnya hanya meja di depan rumah, lalu berhasil bikin toko kecil, sekarang bangkrut gara-gara minimarket,” ujarnya. Kemudian, dari sisi sumbangsih pendapatan daerah pun keberadaan minimarket tak berkontribusi secara signifikan.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Cilegon Endang Efendi menjelaskan, jika Perwal dianggap tidak cukup kuat untuk mengatur keberadaan minimarket di Kota Cilegon, Pemkot diminta mengusulkan peraturan itu menjadi peraturan daerah (perda).”Kami siap untuk membahas, yang penting semuanya bisa berjalan sesuai dengan ketetapan yang ada,” ujar Endang.
Politikus Partai Golkar itu menuturkan, selama ini DPRD Kota Cilegon kerap mendapatkan keluhan dari masyarakat terkait keberadaan waralaba tersebut. “Kita bukan anti waralaba, tapi waralaba yang ada bisa ditempatkan tanpa harus menggerus usaha kecil sehingga butuh regulasi yang bisa mengatur dan melindungi masyarakat kita,” ujarnya.
Jika Pemkot Cilegon tidak mengusulkan perubahan perwal menjadi perda maka DPRD akan membuat perda inisiatif yang mengatur tentang keberadaan minimarket. (bam/ibm/ags)