radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Style
  • Kuliner
  • Travel
  • Khasanah
  • E-Paper
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Style
  • Kuliner
  • Travel
  • Khasanah
  • E-Paper
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

120 Warga Kota Serang Dicoret dari Daftar Pemilih

Redaksi by Redaksi
05-12-2016 13:45:14
in Berita Utama, Featured, Umum
120 Warga Kota Serang Dicoret dari Daftar Pemilih

Ketua KPU Kota Serang saat penandatanganan berita acara DPT Kota Serang.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Sekitar 120 warga Kota Serang dicoret dari daftar pemilih pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 2017 mendatang. Hal tersebut terungkap pada rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Serang untuk Pilgub 2017 mendatang di Kebon Kubil, Cipocok, Kota Serang, Senin (5/12).

Ketua KPU Kota Serang, Heri Wahidin mengatakan, 120 warga yang dicoret tersebut sebelumnya terdapat di Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kota Serang. “Ini hasil sinkronisasi dengan Disdukcapil Kota Serang, sejumlah data itu tidak ada di database kependudukan Kota Serang,” ujar Heri setelah rapat pleno.

Baca Juga :

APK di Jalan Protokol, Walikota Serang Instruksikan Penertiban

MA Kabulkan Gugatan Perludem, Parpol Wajib Ubah Komposisi Keterwakilan Perempuan

Ini Perincian Dana Hibah Pilkada Kota Serang 2024, KPU Rp 28 Miliar, Bawaslu Rp 7 Miliar

KPU Kota Serang Sepakati Dana Hibah Pilkada Kota Serang jadi Rp 28 Miliar

Menurut Heri, data DPS tersebut sendiri merupakan data pemilih saat Pileg dan Pilpres yang lalu. Dugaan KPU Kota Serang, data 120 pemilih tersebut belum menjadi warga tetap di Kota Serang. “Karena pada saat Pilpres, semua orang, selama warga Indonesia harus memilih, dimanapun keberadaannya,” ujarnya.

Menyikapi persoalan tersebut, berdasarkan hasil rekomendasi Panwaslu Kota Serang menurut Heri, pihaknya akan melakukan verifikasi faktual untuk mengetahui kebenarannya. “Kita nanti akan terjun langsung ke lapangan untuk mengetahui apakah orang ini masih tinggal di Serang atau tidak, mungkin saja saat Pilpres orang itu tinggal sementara di Kota Serang,” paparnya.

Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu, Ajat Munajat mengatakan, KPU Kota Serang diharapkan teliti dalam melakukan verifikasi ulang data-data tersebut. Dirinya berharap, hal itu agar ke depan tidak lagi ada persoalan terkait data pemilih.

Dengan ditetapkannya DPT ini menurutnya, bukan berarti proses pemutakhiran data selesai.  Karena masih ada proses daftar pemilih tambahan. “Jadi saya harap konsentrasinya terus terjaga,” paparnya. (Bayu)

Tags: KPU Kota SerangPilgub Banten 2017
Previous Post

Tiga Rumah Rusak Berat Diterjang Longsor di Lebak

Next Post

Plt Gubernur Banten Serap Aspirasi Buruh

Related Posts

APK di Jalan Protokol, Walikota Serang Instruksikan Penertiban
Kota Serang

APK di Jalan Protokol, Walikota Serang Instruksikan Penertiban

by Nahrul Muhilmi
Selasa, 19 September 2023 17:28

Walikota Serang, Syafrudin, telah menginstruksikan penertiban APK di jalanan di Kota Serang. (Nahrul Muhilmi)

Read more

MA Kabulkan Gugatan Perludem, Parpol Wajib Ubah Komposisi Keterwakilan Perempuan

Ini Perincian Dana Hibah Pilkada Kota Serang 2024, KPU Rp 28 Miliar, Bawaslu Rp 7 Miliar

KPU Kota Serang Sepakati Dana Hibah Pilkada Kota Serang jadi Rp 28 Miliar

KPU Buka Pendaftaran Calon Anggota Komisioner di Serang, dan Tangsel

Pemkot Serang Tegaskan Anggaran Pilkada Tidak Hanya untuk KPU

Pemkot Serang Tanggapi Penolakan KPU untuk Anggaran Pilkada 2024

Dana Pilkada 2024 Berkurang, KPU Tolak Hibah dari Pemkot Serang

Masyarakat Bisa Ubah Status Bacaleg Jadi TMS, Berikut Caranya

88 Bacaleg DPRD Kota Serang Tidak Memenuhi Syarat, 602 Masuk DCS

Next Post
Plt Gubernur Banten Serap Aspirasi Buruh

Plt Gubernur Banten Serap Aspirasi Buruh

Ini Persyaratan Program Umrah Bareng Korpri

Padarincang Kembali Dilanda Banjir

Padarincang Kembali Dilanda Banjir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.



BERITA TERPOPULER

Cerita Angker Kampung Mati di Lebak, Begini Sejarah dan Faktanya

Cerita Angker Kampung Mati di Lebak, Begini Sejarah dan Faktanya

Kamis, 21 September 2023 20:33
Ditunjuk Pusat, Peluang Sekda jadi Pj Kepala Daerah Kecil

Ditunjuk Pusat, Peluang Sekda jadi Pj Kepala Daerah Kecil

Rabu, 20 September 2023 20:56
Pasar Lama Tangerang Terbakar, Pedagang Panik

Pasar Lama Tangerang Terbakar, Pedagang Panik

Minggu, 24 September 2023 02:30
Mahasiswa UI Penerima Beasiswa dari Pemkab Serang Diwisuda

Mahasiswa UI Penerima Beasiswa dari Pemkab Serang Diwisuda

Kamis, 21 September 2023 20:40
BPOM Gerebek Produsen Jamu Berbahan Kimia Obat di Tangerang

BPOM Gerebek Produsen Jamu Berbahan Kimia Obat di Tangerang

Senin, 18 September 2023 11:50
Selain Bayam, Inilah 9 Sayuran yang Bahaya Jika Dipanaskan Ulang

Selain Bayam, Inilah 9 Sayuran yang Bahaya Jika Dipanaskan Ulang

Kamis, 4 Mei 2023 14:17

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Tahun Ini, Tangsel Bangun Gedung Wartawan Dibangun di Ciater

Tahun Ini, Tangsel Bangun Gedung Wartawan Dibangun di Ciater

by Syaiful Adha
Minggu, 24 September 2023 14:07

TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Walikota Tangsel Benyamin Davnie menuturkan gedung wartawan akan dibangun di tahun ini. Lokasinya berada tak jauh dari Kantor Kementerian...

Sampah Menumpuk di Sungai Cibanten, DLH Ancam Pembuang Sampah  dengan Denda Rp 500 Ribu hingga Rp 50 Juta

Sampah Menumpuk di Sungai Cibanten, DLH Ancam Pembuang Sampah dengan Denda Rp 500 Ribu hingga Rp 50 Juta

by Nahrul Muhilmi
Minggu, 24 September 2023 13:40

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang tegaskan membuang sampah sembarangan dapat dikenakan denda mulai dari Rp 500 ribu...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Style
  • Kuliner
  • Travel
  • Khasanah
  • E-Paper

© 2021 radarbanten.co.id.