SERANG – Sebanyak 13 ribu warga Kabupaten Serang tercatat pindah domisili ke luar daerah. Alasannya mayoritas mencari kerja selain mengikuti keluarganya. Demikian diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Pindah Datang Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang Ratu Hajaroh kepada Radar Banten di ruang kerjanya, Jalan Serang-Cilegon, Kagungan, Kota Serang, Selasa (11/6). Kata Hajaroh, proses pindah domisili saat ini lebih mudah. Jika dulu harus dilampirkan surat pengantar dari kecamatan dan kepala desa, saat ini warga yang ingin pindah penduduk bisa langsung datang ke kantor Disdukcapil. “Syaratnya, KTP (kartu tanda penduduk), KK (kartu keluarga), dan surat pindah, tidak usah ada surat pengantar, satu hari langsung jadi,” tegasnya.
Hajaroh mencatat, sepanjang 2018 warga yang pindah penduduk dari luar daerah ke Kabupaten Serang mencapai 8 ribu orang. “Untuk yang pindah dari Kabupaten Serang ke luar daerah mencapai 13 ribu orang,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang (Kabid) Administrasi Kependudukan (Adminduk) pada Disdukcapil Kabupaten Serang M Mujtahidi mengatakan hal senada. Katanya, lebih banyak data perpindahan penduduk ke luar daerah ketimbang penduduk yang masuk di Kabupaten Serang. Setiap harinya, ia memperkirakan, sedikitnya 50 warga Kabupaten Serang pindah domisili. Sementara penduduk luar daerah yang masuk ke Kabupaten Serang per harinya ada sekitar 30 orang. Warga yang pindah domisili dilatarbelakangi bermacam alasan. Di antaranya keperluan bekerja, ikut keluarga, hingga alasan pendidikan. “Paling banyak ke Tangerang, ke Jakarta juga ada,” katanya.
Sama halnya, Lanjut Mujtahidi, alasan penduduk yang datang dari luar daerah ke Kabupaten Serang yang rata-rata berasal dari Provinsi Lampung, Pandeglang, dan Lebak. “Karena kita termasuk wilayah industri,” tandasnya.
Terpisah, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengaku, tidak keberatan banyak pendatang ke Kabupaten Serang. Namun, ia mensyaratkan, penduduk yang datang harus memiliki tujuan kerja yang jelas. “Dipersilahkan kalau memang sudah jelas ada pekerjaannya. Tapi, kami sangat keberatan kalau ada urban yang masuk ke Kabupaten Serang dan belum mendapatkan pekerjaan,” imbaunya.
Tatu menilai, kedatangan urban tanpa status pekerjaan yang jelas menjadi beban Pemkab Serang selain hanya akan menambah jumlah pengangguran. “Nantinya harus kita urus (urban-red). Padahal, warga Kabupaten Serang yang KTP-nya di Serang masih banyak yang harus kita urus,” tukasnya.
Untuk mengantisipasi hal itu, pihaknya akan mengupayakan penggunaan nomor induk KTP (NIK) yang menjadi salah satu syarat mencari kerja di Kabupaten Serang agar tidak menjadi beban Pemkab. “Rumusnya di BPS (Badan Pusat Statistik-red) itu kan yang sudah tinggal enam bulan di Kabupaten Serang menjadi beban penduduk dan masuk katergori pengangguran kalau belum mendapatkan pekerjaan,” jelasnya. (jek/zai/ags)