SERANG – Sebanyak 14.292 jiwa warga Kota Serang, terancam tidak bisa menggunakan hak suaranya pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) yang akan dilaksanakan pada 15 Februari 2017 mendatang.
Hal ini disebabkan, berdasarkan hasil proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) selam satu bulan, ribuan warga tersebut belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-L). Sedangkan salah satu syarat untuk bisa memilih pada pilgub nanti harus sudah memiliki KTP-L atau memiliki Surat keterangan (Suket) sebagai pengganti KTP-L dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga Panwaslu Kota Serang, Ajat Munajat mengatakan, adanya ribuan warga yang non KTP L atau belum memiliki KTP-L, ini akan menjadi masalah dan rawan terjadi konflik. Karena sebetulnya mereka sudah memenuhi untuk menggunakan hak suaranya, hanya karena persoalan administratif saja yakni belum memiliki KTP-L sehingga mereka tidak bisa memilih.
“Ini rawan konflik jika tidak diselesaikan. Karena dari 14.292 jiwa itu, ada pemilih baru, dan banyak juga yang sebelumnya pada pemilihan legislatif itu masuk data pemilih tetap (DPT). Ketika pada pilgub mereka tidak bisa menggunakan hak suaranya, tentunya mereka akan menuntut,” ungkap Ajat, yang ditemui usai rapat Pleno Penetapan DPS (data pemilih sementara) tingkat Kota Serang, pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017, yang digelar KPU Kota Serang di Kebun Kubil, Selasa (1/11).
Untuk itu kata Ajat, Panwaslu akan mendorong KPU dan Disdukcapil untuk menangani pemilih non KTP-L ini, sebelum penetapan DPT pada 5 Desember nanti. Salah satu langkahnya, KPU atau Disdukcapil melakukan sosialisasi kepada masyarakat, karena dalam peraturan sekarang pemilih harus memiliki KTP-L.
Selain itu, dari catat Panwaslu, pada proses coklit, PPDB juga tidak melakukan dengan baik, seperti tidak dipasang stikier, tidak diserahkannya bukti sudah dilakukan coklit. Ini bisa berdampak pada administratif tak melakukan sesuai dengan ketetapan KPU. Apalagi kalau samapi tidak dicoklit, namanya bisa hilang.
“Proses coklit dan sidalih ini harus berjalan beriringan. Proses penting sidalih juga penting. Maka kami harapkan, untuk warga yang belum memiliki KTP-L, sebelum tanggal 5 Desember itu harus sudah selesai,” katanya.