SERANG –Sebanyak 14 warga menyatakan menerima kompensasi dari pemerintah terkait pembayaran lahan untuk proyek Waduk Sindangheula di Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran,
Kabupaten Serang. Sebelumnya, mereka menolak tawaran ganti rugi yang diajukan pemerintah.
Pihak pemerintah dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang (DPUPR) Banten mengajukan permohonan penetapan penitipan ganti
rugi atau konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Melalui penetapan Hakim Tunggal Sigid Triyono, Senin (2/9), 14 warga tersebut
menyatakan menerima ganti rugi dari pemerintah. “Ada 14 perkara permohonan penitipan ganti rugi. Mereka semua hadir (14 orang-red),” kata Humas PN Serang Chairil Anwar.
Dalam sidang yang berlangsung terbuka untuk umum tersebut satu persatu warga dipanggil untuk menghadap hakim tunggal, Sigid Triyono. Satu persatu mereka menyatakan menerima dan tidak mengajukan keberatan ganti rugi.
“Semuanya menyatakan menerima (ganti rugi-red). Nilai keseluruhan ganti rugi mencapai Rp3,331 miliar,” kata Chairil.
Dia menjelaskan, proses konsinyasi tersebut dilakukan apabila terdapat
penolakan ganti rugi dari warga. Pemerintah hal ini dapat mengajukan
penetapan ganti rugi melalui pengadilan. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan.
“Ketika ada pihak yang tidak menerima maka pihak kesatu dalam hal ini pemerintah dapat mengajukan permohonan penitipan ganti rugi ke
pengadilan,” jelas Chairil.
Namun apabila saat sidang konsinyasi warga tersebut kembali menolak
ganti rugi maka dapat menembuh. Kalau tidak setuju ada upaya hukum sendiri tentu melalui jalur keperdataan kalau ada perselihan antara kedua belah pihak,” tutur Chairil. (Fahmi Sai).