SERANG – Status tersangka telah disematkan penyidik Satreskrim Polres Serang Kota kepada 15 anggota geng motor All Star Serang Timur. Belasan pemuda itu disangka melakukan penghasutan di muka umum melakukan kekerasan.
Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar (Kombes) Pol Edy Sumardi Priadinata mengungkapkan, 15 pemuda itu disangka melanggar Pasal 160 KUHP jo Pasal 11 ayat 1 huruf a jo Pasal 26 Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Virus Disease-19 dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Empat lagi statusnya menunggu hasil gelar perkara, nanti hasilnya diinformasikan,” kata Edy dikonfirmasi, Senin (8/3).
Sebelumnya, polisi telah mengamankan sepuluh anggota geng motor All Star Serang Timur, Minggu (7/3). Mereka diamankan usai video blokade jalan di perempatan Ciceri, Kota Serang, Sabtu (6/3) dinihari, viral. (mg05-rbnn/nda)
Baca selengkapnya di Koran Radar Banten atau versi digital di epaper.radarbanten.co.id