CILEGON – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai 24 Desember 2018 melarang kapal penumpang dengan ukuran di bawah 5.000 gross tonage (GT) beroperasi. Imbasnya, sebanyak 15 kapal penumpang yang melintasi Selat Sunda (Pelabuhan Merak-Pelabuhan Bakauheni) terkena aturan tersebut (detail lihat grafis).
GM PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak Fahmi Alweni mengatakan, larangan kapal penyeberangan dengan ukuran di bawah 5.000 GT merupakan kebijakan langsung dari Kemenhub. Kapal-kapal tersebut rencananya dialihkan ke lintasan penyeberangan lain. “Nanti kapal-kapal di lintasan Pelabuhan Merak-Pelabuhan Bakauheni akan dikurangi. Salah satu kriteria adalah berat di bawah 5.000 GT,” katanya.
Fahmi menambahkan, larangan tersebut merupakan salah satu langkah mewujudkan target yang dicanangkan pemerintah pusat, yakni percepatan waktu tempuh kapal penyeberangan. “Saat ini sailing time sudah berubah menjadi dua jam. Ke depan akan diupayakan lebih cepat menjadi satu jam 30 menit dengan kecepatan rata-rata 10 knot,” jelasnya.
Hal ini, lanjutnya, telah menjadi pembahasan sejak beberapa tahun lalu. Pengurangan kapal ukuran di bawah 5.000 GT dilakukan guna menata jumlah kapal penyeberangan yang akan beroperasi di Pelabuhan Merak. “Layanan penumpang Pelabuhan Merak perlu terus ditingkatkan guna mengantisipasi persaingan global. Untuk itu, perlu ada terobosan khususnya pada peningkatan keselamatan dan pelayanan,” tegas Fahmi.
Sementara itu, Ketua DPC Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Merak Togar Napitupulu menyatakan, pihaknya belum mau berkomentar. Persoalan itu akan dibahas dalam Rakernas Gapasdap, Kamis (26/7) nanti di Manado. “Pada dasarnya, perusahaan pelayaran tidak bisa menolak kebijakan itu. Tapi untuk menyikapinya, perlu dibahas secara keorganisasian,” jelasnya.
Meskipun larangan hanya diberlakukan di lintasan Pelabuhan Merak-Pelabuhan Bakauheni, dampaknya bisa secara nasional. Soalnya, perusahaan pelayaran harus memikirkan pemindahan kapal-kapal tersebut. “Tidak semua dermaga bisa menerima kapal penumpang karena ukuran kapal kan beda-beda. Maka itu, hal seperti ini perlu dirumuskan lebih dalam,” pungkas Togar. (Andre AP/RBG)