SERANG – 15 tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang terancam melakukan pemungutan suara ulang. Itu karena ditemukan dugaan pelanggaran prosedural ketika proses penghitungan suara.
Komisioner KPU Provinsi Banten Syaeful Bahri mengatakan, informasi tersebut dirinya peroleh dari Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten Pramono U Tantowi dalam acara talkshow di televisi nasional.
Sejauh ini, menurut Syaeful, KPU Banten belum menerima surat resmi terkait potensi pemungutan suara ulang tersebut. “Surat resmi belum kita terima. Info ini kita maknai sebagai sinyal untuk peningkatan kehati-hatian bagi kami sebagai penyelenggara agar memastikan apa yang dihasilkan nanti merupakan hasil yang sah,” ujar Syaeful, Kamis (16/2).
Masih menurut Syaeful, hari ini pihak KPU Banten tengah meninjau lokasi TPS tersebut. “Pagi ini pak Padmo (Komisioner KPU Banten Agus Supadmo, Red) sedang memastikan kesana, ke Teluknaga,” katanya.
Pelanggaran prosedural yang diketahui Syaeful pada sejumlah TPS tersebut, panitia membuka kotak suara tanpa sepengetahuan Panwaslu dan aparat kepolisian. (Bayu)