SERANG – Tim gabungan dari Polri, TNI, dan Pemkab Lebak akan melakukan penutupan terhadap 16 lokasi pertambangan emas ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kabupaten Lebak. Penutupan 16 lokasi tambang tersebut dilakukan hari ini (23/1).
“Ada 16 lokasi yang akan ditertibkan. Lokasi kali ini lebih jauh,” ujar Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Amiludin Roemtaat saat ditemui usai rapat koordinasi penertiban pertambangan tanpa izin (PETI) di Mapolda Banten, Rabu (22/1).
Lokasi PETI yang akan ditutup tersebut, 14 di antaranya berada di daerah Citorek dan Cikanclak. Sedangkan dua lokasi lain berada di Cicasak dan Gang Panjang. Kedua lokasi tersebut merupakan daerah yang paling jauh. Jarak tempuh diperkirakan tujuh jam dari awal lokasi perjalanan di Citorek.
“Yang paling jauh itu Cicasak dan Gang Panjang bisa sampai tujuh jam perjalanan,” kata Roemtaat didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata dan Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Agus Rasyid.
Sedangkan untuk 14 lokasi lain jarak tempuh perjalanan sekira tiga jam hingga lima jam. Untuk lokasi Citorek, personel masih bisa menggunakan kendaraan. Sedangkan di lokasi Cikanclak, Cisasak, dan Gang Panjang personel terpaksa harus jalan kaki.
“Di Citorek bisa dilewati kendaraan, kalau di Cikanclak itu harus jalan kaki,” ujar Roemtaat.
Lokasi pertambangan di Citorek dan Cikanclak, lanjutnya, jaraknya tidak terlalu berjauhan. Personel hanya tinggal menyisir jalan untuk menuju lokasi.
Kendati lokasinya berjajaran, keberangkatan tim gabungan tersebut menemui kendala. Yakni, medan jalan yang licin dan mendaki. “Medannya sangat berat karena itu naik turun gunung. Jalannya nanti pasti licin karena ini masih musim penghujan,” kata Roemtaat.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata mengatakan, dalam operasi penertiban sebanyak 400 personel akan dikerahkan. Dari 400 personel tersebut 252 merupakan anggota Polri yang terdiri dari Polres Lebak, Satbrimob Polda Banten, Bareskrim Polri, dan Ditreskrimsus Polda Banten.
“Nanti ada dari personel Satpol PP Lebak dan TNI,” ujar Edy.
Untuk menertibkan pertambangan ilegal itu, ratusan personel tersebut akan dibagi menjadi sepuluh tim. Mereka akan berpencar menuju lokasi yang telah ditentukan.
“Kalau tidak dibagi ini enggak akan selesai satu hari. Karena perjalanan ke satu lokasi bisa tiga jam, tapi pelaksanaannya bisa lebih dari lima jam,” kata Edy.
Di lokasi yang akan ditertibkan tersebut diketahui berbeda pengelolanya dari lima lokasi yang ditertibkan sebelumnya. “Pemiliknya beda karena ini lokasinya berbeda. Kami belum tahu aktivitas mereka saat ini,” tutur mantan kepala Polres Kampar, Provinsi Riau itu.
Sabtu (11/1), lima lokasi pertambangan di tiga blok Desa Cidoyong, Desa Cijulang, dan Desa Lebaksitu, Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak, sudah dilakukan penutupan. Operasi tersebut melibatkan sekira 70 personel gabungan.
“Giat tersebut sebagai bentuk tindak lanjut perintah Presiden RI dan instruksi Kapolda Banten Irjen Pol Agung Sabar Santoso dalam upaya tindak penambang liar yang membahayakan keselamatan masyarakat,” kata Edy.
Dari ketiga lokasi tersebut, polisi melakukan penindakan dengan memasang garis polisi guna kepentingan penyidikan. “Selain melakukan pengecekan lokasi tambang, kami juga memberikan garis polisi di sekitar lokasi pertambangan liar dan lokasi itu sudah ditinggal oleh penambang,” ucap Edy.
Penindakan langsung ke lokasi pertambangan liar tersebut guna mencegah terjadinya bencana susulan yang dapat merugikan masyarakat. “Menghindari adanya longsor akibat pertambangan ilegal sehingga masyarakat bisa merasa aman dan tidak resah akibat pertambangan ini,” kata Edy.
Kapolda Banten Irjen Pol Agung Sabar Santoso mengatakan, selain melakukan penutupan area pertambangan, polisi juga menyegel empat pengelolaan emas. Lokasi tersebut dua di Kampung Cikomara RT 04 RW 02, Desa Banjaririgasi, Kecamatan Lebakgedong. Dan, dua lokasi lain di Kampung Hamberang RT 04 RW 06, Desa Luhurjaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak. Terakhir di Kampung Tajur RT 06 RW 04 Desa Mekarsari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak.
“Sudah dipasang police line (di lokasi-red),” ujar Agung.
Dari lokasi pertambangan dan pengelolaan emas tim Satuan Tugas (Satgas) PETI dari Polda Banten, Bareskrim Polri dan DLHK Provinsi Banten telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, ratusan alat pengelolaan emas atau gelundung dan merkuri. “Juga ada batu yang akan diolah menjadi emas,” kata Agung.
Sampai saat ini, penyidik, lanjut Agung telah memeriksa 12 gurandil atau penambang emas ilegal. Mereka dimintai keterangan untuk proses penyidikan PETI di Kawasan TNGHS. “Sudah 12 orang (gurandil-red) yang diperiksa. Kita juga telah memeriksa saksi ahli. Jumlahnya ada empat orang,” kata Agung.
Belasan gurandil yang diperiksa tersebut selain penambang juga bekerja di pengelolaan hasil tambang emas ilegal di Kecamatan Lebakgedong dan Kecamatan Cipanas. Mereka menjadi gurandil sudah dalam waktu yang lama. “Saat ini proses pemeriksaan saksi masih berjalan,” kata Agung.
Penyidik belum memeriksa para pemilik pengelolaan emas. Sebab, saat polisi mendatangi rumah para pemilik pengelolaan emas tersebut mereka sudah tidak berada di tempat.
“Para pemilik juga belum kita periksa karena saat dilakukan penyisiran dan tindakan di lokasi, mereka sedang tidak di rumah, Namun, kami akan terus lakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap saksi lain untuk mengetahui peran dan tanggung jawabnya,” tutur Agung. (mg05/air/ira)