SERANG–Sebanyak 18 pelabuhan yang tersebar di tiga kabupaten di Banten akan ditarik Pemprov Banten. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan tiga pemerintah kabupaten itu untuk menyerahkan pelabuhan yang ada di wilayah mereka kepada Pemprov Banten.
Penyerahan 18 pelabuhan itu dilakukan untuk penertiban aset pengalihan personel, pendanaan, sarana prasarana, dan dokumen di sektor perikanan dan kelautan.
Kepala Satuan Tugas pada Direktorat Koordinasi Supervisi Wilayah II KPK Dwi Aprillia Linda mengatakan, ketiga kabupaten itu yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang. “Pembahasannya sudah lama, sejak 2016. Kami targetkan bulan depan dapat diserahkan,” ujar Dwi usai melakukan rapat koordinasi dengan Pemprov Banten di gedung Pendopo Gubernur Banten, Rabu (29/9)
Dwi menjelaskan, pendelegasian kewenangan pelabuhan dari pemerintah kabupaten ke Pemprov karena ada rencana pembangunan perikanan dan kelautan. Banten mempunyai potensi ikan yang tinggi, hanya saja pelabuhan tidak terkoneksi lantaran dikelola masing-masing pemerintah kabupaten. “Makanya ditarik Pemprov supaya bisa melakukan pembangunan secara terintegrasi di seluruh Banten,” tuturnya.
Untuk bisa mendorong pembangunannya tersebut, maka ia mengatakan, harus dilakukan pelimpahan aset pelabuhan dari pemerintah kabupaten ke Pemprov. Rencana pelimpahan aset ini sudah dilakukan sejak 2016 lalu. Namun, ada kendala teknis yang membuat pelimpahan aset itu tertunda. Salah satunya adalah terlambat turunnya regulasi teknis dari undang-undang.
Selain itu, Dwi mengatakan, adanya kesalahan komunikasi dari pemerintah kabupaten ke Pemprov. Namun, dengan komunikasi yang insentif, maka pelimpahan aset pelabuhan itu akan dilakukan dalam waktu dekat. Meskipun begitu, ia mengatakan, tidak ada sanksi tegas yang tercantum dalam regulasi apabila pemerintah kabupaten enggan melimpahkan aset ke Pemprov. “Kami sudah lakukan mitigasi resiko. Kalau ada kendala, KPK akan bantu fasilitasi,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Sekda Banten Muhtarom mengatakan, dalam rangka penertiban aset, seharusnya 18 pelabuhan itu sudah lama diserahkan ke Pemprov. Namun, karena regulasi yang ditunggu tapi sekarang sudah ada, maka pelimpahan aset itu akan disegerakan.
Dengan adanya pelimpahan aset itu, ia mengatakan, pemerintah kabupaten tidak akan kehilangan pendapatan asli daerah. Pemprov akan mengelola pelabuhan sebagai aset. Namun, pihaknya akan mengevaluasi kembali mana pelabuhan yang dapat dikembangkan dalam rangka untuk mengoptimalkan fungsi pelabuhan terkait perikanan.
“Pengelolaan selanjutnya kan ada kewenangan-kewenangan kabupaten/kota juga. Misalnya terkait TPI (tempat pelelangan ikan-red). Kalau tidak salah, masih kewenangan kabupaten/kota,” terangnya.
Hanya saja, kewenangan Pemprov adalah pengelolaan asetnya. “Justru pemerintah kabupaten diuntungkan. Pemprov yang mengembangkan, ada fasilitas TPI, nanti kabupaten/kota masuk,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Inspektur Provinsi Banten ini. (nna/nda)