CILEGON – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DKPS) Kota Cilegon memusnahkan 19.019 keping kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) dengan cara dibakar.
Pembakaran KTP-el dilakukan di halaman Masjid Nurul Iman, kompleks perkantoran Pemerintah Kota Cilegon. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala DKPS Kota Cilegon Soleh, Staf Ahli Walikota Cilegon Bidang Hukum Bambang Hario Bintan, serta perwakilan Polres Cilegon dan Kodim 0623 Cilegon.
“Pemusnahan ini sesuai arahan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kepada Pemerintah Kota atau Kabupaten dengan surat tentang Pemusnahan KTP-el Nomor 470.13/11176/SJ tanggal 13 Desember 2018,” ujar Soleh kepada wartawan.
Kata Soleh, belasan ribu KTP-el yang dimusnahkan itu merupakan KTP yang invalid atau rusak dan telah lama disimpan di gudang milik DKPS Kota Cilegon. Sebelumnya, KTP itu dipotong oleh petugas. Untuk mengatisipasi suatu hal yang tidak diinginkan, KTP tersebut pun dibakar.
KTP-el yang dimusnahkan itu, lanjut Soleh, sejak 2011 hingga 2018. KTP itu merupakan kartu yang ditarik langsung oleh DKPS, bukan pihak kecamatan. “Kalau yang kecamatan, belum kita musnahkan, mungkin pekan depan,” papar Soleh.
Untuk KTP-el yang dikumpulkan oleh pihak kecamatan, Soleh memprediksi, KTP-el yang invalid dan harus dimusnahkan mencapai 16 ribu keping. Jumlah pastinya, menyesuaikan dengan laporan dari masing-masing kecamatan. “Pembuatan KTP kan enggak hanya di kantor DKPS, kantor kecamatan juga,” paparnya.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) DKPS Kota Cilegon Abdullah menjelaskan, pemusnahan KTP dilakukan sesuai dengan arahan Mendagri melalui Surat Edaran tentang Penatausahaan KTP-el rusak atau invalid.
“Dalam surat itu, kita diperintah untuk melakukan pencatatan dan pemusnahan KTP-el yang rusak atau invalid dalam pelayanan di wilayah kerja masing-masing,” kata Abdullah.
DKPS pun diimbau untuk melakukan langkah-langkah pengamanan terhadap tempat-tempat penyimpanan atau gudang penyimpanan dokumen negara agar terhindar dari pencurian dan penyalahgunaan dokumen negara. (Bayu M/RBG)