radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

2 Anggota Jadi Pengedar Sabu, Polres Serang Mengaku Kecolongan

Redaksi by Redaksi
29-05-2015 14:51:49
in Hukum
0
2 Anggota Jadi Pengedar Sabu, Polres Serang Mengaku Kecolongan

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Polres Serang mengaku kecolongan dengan aksi dua anggotanya yang tertangkap Polres Pandeglang, Kamis (28/5/2015), terkait kasus narkoba. Kedua polisi itu adalah Brigadir LT (30) dan DK (33). Keduanya merupakan penyuplai sabu kepada warga Pgandeglang.

“Kita akan lakukan tes urine secara rutin untuk mengantisipasi hal itu agar tidak terulang kembali,” ungkap Kasat Narkoba Polres Serang AKP Bambang Sumpeno kepada wartawan usai ekspose terkait kasus tersebut, Jumat (29/5/2015).

Bambang menegaskan, tes urine tersebut akan dilakukan secara mendadak untuk memastikan semua anggota tidak mengkonsumsi narkoba. “Waktunya mendadak. Sebulan yang lalu juga kita sudah lakukan tes urine untuk semua anggota. Hasilnya negatif,” terangnya.

Baca Juga :

Penyidikan Samsat Kelapa Dua Rampung

Penyidikan Samsat Kelapa Dua Rampung

Senin, 15 Agustus 2022 08:26
24 Pelaku Judi Ditangkap

24 Pelaku Judi Ditangkap

Sabtu, 13 Agustus 2022 13:18

Untuk diketahui, Polres Pandeglang menangkap dua oknum anggota Polres Serang, yakni LT dan DK. Informasi yang berhasil dihimpun keduanya merupakan anggota satuan Sat Sabhara dan Provos di Polres Serang.

Keduanya ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dan informasi yang diperoleh empat tersangka yakni SF, AN, DG dan F di Kampung Keboncau, Pandeglang, yang sebelumnya berhasil ditangkap pada 22 Mei 2015 lalu.

Akibat perbuatannya para pelaku terancam hukuman di atas lima tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Wahyudin)

Related Posts

Penyidikan Samsat Kelapa Dua Rampung
Hukum

Penyidikan Samsat Kelapa Dua Rampung

Senin, 15 Agustus 2022 08:26
24 Pelaku Judi Ditangkap
Hukum

24 Pelaku Judi Ditangkap

Sabtu, 13 Agustus 2022 13:18
Balita Korban Pencabulan Masih Bisa Bermain
Hukum

Berkenalan di Facebook, Siswi SMP di Lebak Dipaksa Berhubungan Intim Saat Bertemu di Serang

Sabtu, 13 Agustus 2022 12:08
Next Post
SMPN 12 Kota Serang & BLHD Monitor Normalisasi Galian C

SMPN 12 Kota Serang & BLHD Monitor Normalisasi Galian C

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Meriahkan HUT RI, Ratusan Siswa SDN 1 Rangkasbitung Barat Gelar Karnaval

Meriahkan HUT RI, Ratusan Siswa SDN 1 Rangkasbitung Barat Gelar Karnaval

by Redaksi
Senin, 15 Agustus 2022 10:02

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - Sebanyak 730 siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Rangkasbitung Barat antusias mengikuti kegiatan karnaval untuk memeriahkan Hari...

BNPB Sosialisasi Kajian Risiko Bencana

BNPB Sosialisasi Kajian Risiko Bencana

by Redaksi
Senin, 15 Agustus 2022 10:02

RADARBANTEN.CO.ID - Badan Penanggulanan Bencana Nasional (BNPB) bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Fasilitator...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan

© 2021 radarbanten.co.id.