JAKARTA – Gubernur Banten Rano Karno kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (22/1). Rano diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pemulusan penyertaan modal PT Banten Global Development (BGD) untuk membentuk Bank Banten pada APBD 2016.
Tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB, Rano mengaku pemeriksaannya telah selesai sekitar pukul 11.30 WIB. “Sebentar tadi, selesai sebelum salat Jumat. Tadi 09.30 WIB sampai sebelum salat Jumat lah,” kata Rano usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/1).
Selama proses pemeriksaan, orang nomer satu di Banten ini hanya dicecar penyidik KPK dengan 10 pertanyaan. Sama seperti pemeriksaan sebelumnya, semua mengenai proses pembentukan Bank Banten dan adanya permintaan uang dari pihak DPRD Banten kepada Dirut PT BGD Ricky Tampinongkol. Hal itu seperti dalam pemeriksaan sebelumnya. “Iya ini masih yang kemarin,” katanya.
Seperti diketahui, pemeriksaan kali ini bukan yang pertama dijalani Rano Karno terkait kasus suap Bank Banten. Sebelumnya, pada Kamis (7/1) Rano juga diperiksa penyidik KPK untuk kasus yang sama. Saat itu, Rano mengaku adanya permintaan uang sebesar Rp 10 miliar dari DPRD penyertaan modal PT BGD untuk membentuk Bank Banten melalui APBD 2016 dapat berjalan mulus.
Diberitakan, dalam APBD Banten tahun 2016 sebesar Rp8,9 triliun terdapat penyertaan modal dari Pemprov Banten kepada PT BGD sebesar Rp385 miliar. Anggaran ini akan digunakan PT BGD untuk membentuk Bank Banten yang dilakukan dengan mengakuisisi bank swasta. Terdapat empat bank swasta yang direkomendasikan PT BGD kepada Gubernur Banten, Rano Karno, yakni Bank Pundi, Bank Panin Syariah, Bank MNC, dan Bank Windu. Satu dari empat bank itu akan dipilih Rano untuk diakuisisi PT BGD menjadi Bank Banten.
Sehari setelah APBD tersebut disahkan, Tim Satgas KPK menangkap Wakil Ketua DPRD Banten, SM Hartono, anggota DPRD Banten Tri Satriya Santosa dan Dirut PT BGD Ricky Tampinongkol di sebuah restoran di kawasan Serpong, Tangerang, Banten pada Selasa (1/12) lalu.
Ketiganya ditangkap saat sedang bertransaksi suap untuk memuluskan pengesahan APBD Banten tahun 2016.
Setelah diperiksa intensif, SM Hartono dan Tri Satriya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Ricky ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap. Atas tindak pidana yang dilakukannya, Ricky disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (bbs/RBOnline)