SERANG – Honor transportasi penghulu terganjal Menteri Keuangan. Sebelumnya Kementerian Agama sudah mengajukan zonasi dan ongkos transportasi untuk penghulu. Namun hingga kini ajuan tersebut belum ditandatangani Menteri Keuangan RI.
“Sekarang sudah kita buat zonasi dengan tarif masing-masing wilayah. Kita sudah koordinasi antara DPR, Menteri Agama dan KPK. Hanya saja Menteri Keuangan belum menyepakati,” ungkap Kepala Kanwil Kemenag Banten Iding Mujtahidin usai tasyakuran Hari Amal Bakti Kemenag ke-68, Jumat (3/1/2014).
Menurut
Iding, akan ada perbedaan tarif berdasarkan jarak masing-masing. “Tentu akan beda tarif transportasi antara menyeberang laut dengan menyeberang sungai. Kalau menyeberang laut tarif bisa sampai Rp1 juta. Seperti yang lima kilo meter berapa transportnya, yang 10 kilo meter berapa, dan daerah terpencil berapa. Sudah kita tentukan tarifnya,” jelasnya.
Jika disepakati, tarif ini berlaku untuk tarif hari kerja dan hari libur. “Di KUA tidak ada transportnya. Yang ada adalah biaya menikah sebesar Rp30 ribu,” paparnya.
Saran Iding, calon pengantin supaya menjemput saja untuk mengehemat biaya transportasi calon pengantin. (wahyudin)