Sugi, salah seorang sopir truk kepada radarbanten.com, Rabu (22/1/2013) menuturkan, ia dan rekannya kerap dimintai uang jasa lalu lintas dan parkir di sepanjang JLS oleh oknum yang tidak ia ketahui identitasnya.
“Biasanya dia (oknum-red) melakukan pungutan itu dari magrib sampai tengah malam,” terangnya.
Pungutan itu, imbuhnya,
biasa dilakukan oleh pelaku di depan pintu masuk JLS samping perumahan Pondok Cilegon Indah (PCI).
Senada dikatakan Syamsul, pengemudi truk lainnya. Kata dia, tak jarang dalam melakukan aksinya, oknum tersebut juga kerap meminta dengan paksaan kepada sopir. “Ya bagaimana lagi, kerjaan kita juga di sini,” katanya dengan nada pasrah.
Ditambahkan, setiap melintas para sopir biasanya dipungut bayaran antara Rp10 ribu hingga Rp20 ribu.
Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Cilegon Uteng Dedi mengaku belum mengetahui adanya pungutan tersebut. “Kemungkinan warga sekitar yang melakukan pungutan, nanti akan kita pantau,” singkatnya. (Devi Krisna)