CILEGON – Tim gabungan penertiban alat peraga kampanye yang
dikomandoi Satpol PP Banten melakukan pembersihan sepanjang jalur protokol Kota
Cilegon, Rabu (22/1/2014). Dalam aksinya satu peleton personel Satpol PP Banten
dengan dibantu satu peleton personel dari Satpol PP Cilegon menertibkan
berbagai macam atribut parpol dan caleg yang dianggap telah melanggar Undang
Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan dan Surat Keputusan (SK) Walikota
Cilegon Nomor 620/KEP.74-DTK/2013 tentang Penetapan Jalur Protokol Kota
Cilegon.
“Penertiban alat peraga ini kita lakukan juga di kabupaten/kota
yang lain di Banten. Sebelumnya kita sudah lakukan di Kabupaten Serang dan Kota
Serang,” ujar Kepala Satpol PP Provinsi Banten Komari.
Kata dia, pelanggaran pemasangan atribut kampanye merata
terjadi di setiap kabupaten/kota. “Hasil evaluasi sementara kita, mereka
(pemasang atribut-red) menempatkan alat peraga di jalur-jalur yang tidak
tepat,” imbuhnya.
Selain itu, jelas Komari, kedatangan tim juga sekaligus
dalam rangka melakukan kunjungan kerja terkait kesiapan daerah dalam mengawal
penyelenggaran pemilu. “Kita
juga ingin memantau kesiapan setiap daerah
dalam membantu penyelenggaraan pemilu,” terangnya.
Di tempat yang sama, Ketua Panwaslu Kota Cilegon Achmad
Achrom menerangkan, masih maraknya atribut kampanye di jalur protokol
disebabkan oleh minimnya sosialisasi yang dilakukan oleh caleg dan partai
kepada tim mereka. “Kalau sosialisasi ke partai dan caleg kan kita sudah
sering. Pemasangan atribut di jalan protokol itu umumnya dilakukan oleh tim
mereka, bukan caleg,” katanya. (Devi Krisna)