slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama Politik

Pemilu Serentak, Yusril: Putusan MK Blunder, Pemilu 2014 Bisa Inkonstitusional

Redaksi by Redaksi
24-01-2014 09:54:00
in Politik
Pemilu Serentak, Yusril: Putusan MK Blunder, Pemilu 2014 Bisa Inkonstitusional
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

JAKARTA – Mantan menteri Kehakiman yang juga mengajukan uji materi soal UU Pilpres, Yusril Ihza Mahendra, menilai putusan MK soal UU serempak di 2019 blunder. Putusan itu menjadi tanda tanya besar. Pemilu 2014 bisa saja dilaksanakan tanda dasar UU, lantaran pasal-pasalnya sudah dianulir MK karena dianggap inkonstitusional.

“Kali ini Mahkamah Konstitusi (MK) lagi-lagi bikin putusan blunder. Di satu pihak nyatakan beberapa pasal UU Pilpres bertentangan dengan UUD 1945, setelah itu menyatakan bahwa pasal-pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Tetapi,
menyatakan pemilu serentak baru berlaku untuk Pemilu 2019 dan seterusnya,” ujar Yusril menjelaskan argumennya dalam siaran pers ke detikcom, Jumat (24/1/2014) seperti dikutip dari detik.com.

Baca Juga :

Dinkes Kabupaten Serang Temukan 2.061 Kasus Positif TBC di Kabupaten Serang

Pastikan Ternak Sehat, Barantin Gencarkan Vaksinasi PMK

Warga Kasemen Demo Pengurugan Tanah di Sawah Luhur

Jadi Mitra Utama Pekerja Migran Indonesia, BNI Catat Pertumbuhan Bisnis Remitansi 13,15% pada Kuartal I-2025

Yusril memandang, putusan MK itu berlaku seketika setelah diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Bukan diputuskan hari ini untuk diberlakukan di tahun 2019.

“Kalau putusan itu berlaku seketika, namun baru belaku di Pemilu 2019 dan seterusnya, maka Pemilu 2014 dilaksanakan dengan pasal-pasal UU Pemilu yang inkonstitusional. MK tahu bahwa melaksanakan Pemilu dengan pasal-pasal UU yang inkonstitusional, hasilnya juga inkonstitusional,” katanya.

“Konsekuensinya, DPR, DPD, DPRD dan Presiden serta Wapres terpilih dalam Pileg dan Pilpres 2014 yang juga inkonstitusional,”
lanjut Yusril.

Tapi, Yusril melanjutkan MK menutupi inkonstitusionalitas putusannya itu dengan merujuk putusan-putusan senada yang diambil oleh MK sebelumnya.

“Dengan merujuk pada putusan yang nyata-nyata salah itu, MK dalam pertimbanan hukumnya, nyatakan Pileg dan Pilpres 2014 adalah sah. Meskipun dilaksanakan dengan pasal-pasal UU Pilpres yang sudah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan telah dinyatakan tidak punya kekuatan hukum mengikat,” pungkasnya. (dtc)

Previous Post

Idris: Walikota Jangan Hanya Bisa Ngomong Doang

Next Post

Aktivis Lingkungan Dukung Proyek Sodetan Cilicis

Related Posts

Dinkes Kabupaten Serang Temukan 2.061 Kasus Positif TBC di Kabupaten Serang
Berita Utama

Dinkes Kabupaten Serang Temukan 2.061 Kasus Positif TBC di Kabupaten Serang

by Ahmad Rizal Ramdhani
Senin, 19 Mei 2025 21:08

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang menemukan sebanyak 2.061 kasus positif tuberculosis (TBC) di Kabupaten Serang. Jumlah tersebut didapatkan setelah Dinkes...

Read moreDetails

Pastikan Ternak Sehat, Barantin Gencarkan Vaksinasi PMK

Warga Kasemen Demo Pengurugan Tanah di Sawah Luhur

Jadi Mitra Utama Pekerja Migran Indonesia, BNI Catat Pertumbuhan Bisnis Remitansi 13,15% pada Kuartal I-2025

Jelang Idul Adha, Pemkab Tangerang Bakal Periksa Ribuan Hewan Kurban

Ukir Sejarah, Nathan Lebak Juara Nusantara Futsal League Regional Banten 2025

Pemkab Serang Bidik Kategori Nindya Pada Penilaian KLA 2025

Bupati Tangerang Minta Satpol PP, Satlinmas dan Pemadam Kebakaran Tingkatkan Pengabdian

Kekurangan Ruang Kelas, Siswa SD di Pandeglang Terpaksa Belajar Lesehan

Bupati Tangerang Minta Satpol PP, Satlinmas dan Damkar Tingkatkan Pengabdian

Next Post
Aktivis Lingkungan Dukung Proyek Sodetan Cilicis

Aktivis Lingkungan Dukung Proyek Sodetan Cilicis

Balita Gizi Buruk Sudah Meninggal, Dinkes Baru Memikirkan Solusinya

Balita Gizi Buruk Sudah Meninggal, Dinkes Baru Memikirkan Solusinya

Sampah Berserakan, Pemkot Tak Sediakan Bak Sampak

Sampah Berserakan, Pemkot Tak Sediakan Bak Sampak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses



Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Dinkes Kabupaten Serang Temukan 2.061 Kasus Positif TBC di Kabupaten Serang

Dinkes Kabupaten Serang Temukan 2.061 Kasus Positif TBC di Kabupaten Serang

by Ahmad Rizal Ramdhani
Senin, 19 Mei 2025 21:08

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang menemukan sebanyak 2.061 kasus positif tuberculosis (TBC) di Kabupaten Serang. Jumlah tersebut didapatkan setelah Dinkes...

Pastikan Ternak Sehat, Barantin Gencarkan Vaksinasi PMK

Pastikan Ternak Sehat, Barantin Gencarkan Vaksinasi PMK

by Adam Fadillah
Senin, 19 Mei 2025 21:06

CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID–Badan Karantina Indonesia (Barantin) mencanangkan kampanye vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) secara serentak di lima provinsi, Selasa (20/5) besok....

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak