Kepala Dindik Kota Serang Tb Urip Henus mengatakan, Dindik akan segera membuat surat edaran kepada seluruh sekolah yang akan di Kota Serang untuk membatasi siswa yang berasal dari luar Kota Serang.
“Walaupun pendidikan
adalah hak semua warga negara, tapi kami prioritaskan warga Kota Serang karena anggaran kami terbatas,” ujar Urip, Minggu (26/1/2014) seperti yang dikutip dari harian Radar Banten yang terbit hari ini.
Urip mengatakan, program unggulan Walikota dan Wakil Walikota Serang itu memang memprioritaskan warga Kota Serang yang dibuktikan dengan kartu keluarga dan akta kelahiran. “Kami hanya menerima lima persen siswa dari luar di masing-masing sekolah,” terangnya.
Namun, kebijakan itu dikecualikan bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan, seperti SMKN 5 Kota Serang dan SMKN 4 Kota Serang. Sekolah yang berada di daerah perbatasan dapat menerima peserta didik dari luar Kota Serang mulai dari sepuluh persen sampai 15 persen.
Kata dia, apabila jumlah siswa tidak dipastikan,
anggaran yang dibutuhkan untuk pendidikan gratis dapat membeludak. Terlebih, anggaran yang disiapkan disesuaikan dengan tahun anggaran, sedangkan sekolah menerapkan tahun ajaran.
“Kami akan safety anggaran lima persen. Itu untuk mengantisipasi adanya murid pindahan atau bertambahnya siswa pada tahun ajaran 2014/2015 nanti,” terangnya.
Ia mengatakan, anggaran pendidikan gratis bagi siswa SLTA negeri dari APBD Kota Serang, yakni Rp28,53 miliar. Selain itu, ada pula dana bantuan operasional sekolah (BOS) dari pemerintah pusat sebesar Rp12,6 miliar. Anggaran itu diperuntukkan bagi 6.494 siswa dari delapan SMA negeri dan 6.113 siswa dari tujuh SMK negeri. (RB)