SERANG – Banyak potensi terjadinya penggelembungan harga alias masrk up pada penyediaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten. Salah satunya dan paling dominan ialah tidak adanya katalog stadarisasi harga oleh Kementrian Kesehatan.
Bila ada katalog harga baku dari Kementrian Kesehatan, Dinas Kesehatan di daerah dapat mengacu harga pada katalog tersebut untuk menghindari penipuan dan penggelembungan harga.
“Kementrian sudah meminta kepada perusahaan (penyedia alkes-red), namun hanya satu perusahaan yang kasih daftar harga alkes. Selain itu, variannya (jenisnya-red) banyak sekali,”
ungkap Plt Dinkes Provinsi Banten Moh Yanuar kepada wartawan, Selasa (28/1/2014) seusai rapat di Pendopo Gubernur, KP3B, Kota Serang.
Untuk menghindari terulangnya penggelembungan harga, Yanuar sudah meminta kepada bidang penyedia alkes untuk membuat stadarisasi harga beserta spesifikasinya dan harus diumumkan melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik).
Pada kasus alkes 2011-2013, Yanuar mengatakan sudah berkoordinasi dan menemukan kejanggalan-kejanggalan yang berbau mark up. “Harganya x jadi y. Justru yang terjadi sebelumnya, ada perusahaan yang mengatur (mengintervensi-red) penyediaan alkes,” jelasnya.
Yang akan datang, tambah Yanuar, pemerintah harus membuat e-katalog tentang standar harga alkes. (Wahyudin)