JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil Honda CRV dari anggota DPRD Banten Media Warman. Penyitaan dilakukan setelah dia menyerahkan mobil itu ke KPK pekan lalu.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, penyitaan mobil dari Media Warman dilakukan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian yang menjerat adik Gubernur Banten Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan. “Penyidik sampaikan bahwa mobil dia (Media Warman) dikembalikan kemudian disita,” kata Johan di KPK, Jakarta, Senin (10/2).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil itu diberikan Wawan terkait dengan pengurusan anggaran pendapat dan belanja daerah. Selain Media Warman, ada beberapa anggota DPRD Banten lain yang mendapat mobil mewah dari Wawan.
Mereka adalah Ketua DPRD Banten Aeng Haerudin dari Fraksi Partai Demokrat berupa mobil Toyota Alphard dan Mercy E300, anggota Badan Anggaran DPRD Banten Toni Fatoni Mukhson dari Fraksi PKB berupa Toyota Alphard dan Land Cruiser Prado, dan anggota Badan Anggaran DPRD Banten Soni Indrajaya dari Fraksi Partai Demokrat berupa mobil Honda CRV.
Selain itu Eddi Yus Amirsyah dari Fraksi Partai Demokrat menerima Jeep Rubicon, Moris, dua Mercy, Agus Puji Raharjo dari Fraksi PKS menerima Mercy C211, Suparman dari Fraksi Partai Golkar menerima Toyota Alphard, dan Jayeng Rana menerima Mercy E300 dan Jaguar. Para anggota DPRD ini sebelumnya sudah membantah penerimaan mobil-mobil itu.
Johan pun mengimbau supaya para anggota DPRD Banten yang menerima mobil dari Wawan segera menyampaikan informasi soal penerimaan itu kepada KPK. “Kalau memang dia menerima dari Wawan sebaiknya disampaikan informasinya ke KPK,” ujarnya.
KPK hari ini melakukan pemeriksaan terhadap tiga anggota DPRD Banten yakni Media Warman, Sonny Indra Djaya dan Thoni Fathoni Mukson. Johan mengatakan, pemeriksaan ini untuk mendalami berkaitan adanya informasi pemberian mobil dari Wawan.
“Sekarang yang sedang didalami pemeriksaan terhadap anggota DPRD Banten untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana) dengan dugaan TPPU. Pendalaman berkaitan adanya informasi pemberian mobil dari TCW,” ucap Johan.
Sebelumnya, pengacara Wawan, TB Sukatma membenarkan kliennya memberikan mobil untuk anggota DPRD Banten. Namun pemberian hanya sebuah pinjaman.
Sukatma menjelaskan, mobil-mobil yang dipinjamkan kepada anggota dewan itu belum atas nama dan tidak atas nama anggota dewan. Mobil-mobil itu, kata dia, atas nama kliennnya dan perusahaan milik Wawan yakni PT Bali Pasific Pragama.
Namun Sukatma membantah bahwa pemberian mobil itu merupakan bagian dari komitmen anggota DPRD untuk membantu Wawan terkait pengurusan APBD. (gil/jpnn)***