SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang terus berupaya menuntaskan pemilih yang memiliki nomor induk kependudukan (NIK) invalid. Dari data awal, pemilih dengan NIK invalid di Kabupaten Serang sekitar 35 ribu orang, kini tersisa sekitar 5 ribu orang.
“Kecamatan Kibin yang dulunya paling banyak NIK invalidnya sekitar 9 ribu orang, sekarang tinggal 4.170 orang lagi,” kata Ketua KPU Kabupaten Serang Ahmad Lutfi Nuriman saat dihubungi Tangerang Ekspres (Radar Banten Grup), Selasa (11/2/2014).
Menurut dia, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terus melakukan pendataan di tiap kecamatan sampai dengan waktu yang diberikan KPU pusat tanggal 26 Maret 2014. “Ada 11 kecamatan yang tadinya ada pemilih NIK invalid sekarang sudah nol,” katanya. Ke-11 kecamatan itu meliputi Bojonegara, Carenang, Cikeusal, Gunungsari, Kragilan, Lebakwangi, Petir, Potang, Tanara, Waringinkurung, dan Tirtayasa.
Terkait NIK invalid itu, kata Lutfi, pihaknya telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jika masih ada data NIK invalid lebih dari tanggal 26 Maret 2014, yang bersangkutan diminta mengisi formulir 101 berupa nama dan alamat. Kemudian diserahkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk disampaikan ke Kemendagri.
“Itu untuk mendapatkan NIK standar. Karena NIK invalid ini karena ada beberapa pemilih yang menggunakan KTP lama. Ada juga yang punya KTP lama yang berlaku seumur hidup,” katanya. (SUTANTO)