slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

MA Jatuhkan Vonis Mati untuk Pastur Pembunuh Bayi

Redaksi by Redaksi
13-02-2014 09:46:58
in Hukum
MA Jatuhkan Vonis Mati untuk Pastur Pembunuh Bayi
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan vonis mati terhadap Pastur Herman Jumat Masan karena tindak pidana pembunuhan berencana terhadap tiga korbannya. Dikeluarkannya vonis berat tersebut karena majelis hakim melihat adanya penyimpangan perilaku yang dilakukan agamawan tersebut.

Majelis hakim yang terdiri dari Timur Manurung sebagai ketua, dengan hakim agung Gayus Lumbun dan Dudu Duswara sebagai anggotanya, di dalam pertimbangan putusan menyatakan Herman terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) mengenai pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) sengaja merampas nyawa orang lain.

Baca Juga :

Pemkot Serang Percepat Raperda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan

Pimpinan BAZNAS Kabupaten Serang Dilantik, Ini Pesan Ratu Zakiyah

Sejumlah SD di Kecamatan Grogol Masih Kekurangan Ruang Kelas

Bantuan Parpol Rp 2,1 Miliar, Dibagi untuk Sembilan Parpol di Kota

Selain itu, Herman juga secara sengaja menyembunyikan mayat ketiga korbannya agar tidak diketahui orang lain. Pertimbangan tersebut sudah sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sebagai seorang pemuka agama, langkah-langkah yang diambil terdakwa sudah menyimpang jauh,” kata Gayus saat dihubungi Jawa Pos, Rabu (12/2/2014).

Gayus mengatakan bahwa putusan yang diketok pada Selasa (11/2/2014) tersebut sudah sesuai dengan rasa keadilan korban dan masyarakat. “Kami berharap kasus pembunuhan berencana semakin berkurang dengan adanya vonis mati ini. Sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku dan calon pelaku,” ujar Gayus.

Kasus tersebut bermula pada 1998 ketika Pastur Herman menjalin hubungan asmara dengan seorang biarawati bernama Merry Grace. Dari hubungan tanpa tali pernikahan tersebut, Merry melahirkan seorang bayi.

Namun, Herman yang tidak menghendaki kelahiran bayi tersebut lalu membunuh jabang bayi dengan cara mencekiknya dan mengubur jasad bayi darah dagingnya itu di pekarangan rumahnya.

Pada 2002, Merry yang masih menjalin hubungan dengan Herman kembali melahirkan bayi tanpa status untuk kedua kalinya. Namun, kelahiran tersebut menyebabkan si bayi meninggal dan tidak lama kemudian disusul oleh ibunya yang meninggal akibat pendarahan parah usai melahirkan. Oleh Herman, keduanya lalu dimakamkan bersebelahan dengan makam bayi pertamanya.

Atas meninggalnya Merry dan anak keduanya tersebut, hakim memutuskan bahwa Herman bersalah karena telah melakukan pembiaran hingga hilangnya nyawa ibu dan anaknya tersebut. “Pernah ada kasus pastur yang menjalin asmara lalu dia keluar dari gerejanya lalu memutuskan untuk menikah. Tidak dengan cara seperti ini,” imbuh Gayus. (jpnn)

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

KPK Cecar Atut Soal Dugaan Pemerasan di Dinas-dinas

Next Post

Mengelola Program, SKDP Harus Transparan

Related Posts

Pemkot Serang Percepat Raperda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan
Kota Serang

Pemkot Serang Percepat Raperda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan

by Nahrul Muhilmi
Rabu, 24 Juni 2026 18:04

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, saat melakukan pertemuan dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Banten terkait percepatan harmonisasi Raperda Penyelenggaraan...

Read moreDetails

Pimpinan BAZNAS Kabupaten Serang Dilantik, Ini Pesan Ratu Zakiyah

Sejumlah SD di Kecamatan Grogol Masih Kekurangan Ruang Kelas

Bantuan Parpol Rp 2,1 Miliar, Dibagi untuk Sembilan Parpol di Kota

Dukung Ikim Investasi, Pemkab Lebak Bahas Kebutuhan Air Bersih untuk Data Center AI

Open Bidding JPT Pratama Pandeglang Masuk Tahap Seleksi, Ini Jadwal dan Mekanismenya

Nilai SPM Pendidikan Cilegon Turun, DPRD Kota Cilegon: Perbaiki Sarana Prasarananya

Limbah Cair Beraroma Tak Sedap Bikin Warga Mual, Diduga dari Rumah Sakit SHL

Usulan Pembangunan 50 Ruas Jalan di Banten Masih Diverifikasi, BPJN Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat

Perumdam Tirta Kalimaya Siaga Hadapi Musim Kemarau

Next Post
Mengelola Program, SKDP Harus Transparan

Mengelola Program, SKDP Harus Transparan

Selain Artis, Aliran Dana Wawan juga Nyangkut ke DPR

Selain Artis, Aliran Dana Wawan juga Nyangkut ke DPR

Kader Terima Mobil, Demokrat Tak Beri Sanksi

Kader Terima Mobil, Demokrat Tak Beri Sanksi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pemkot Serang Percepat Raperda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan

Pemkot Serang Percepat Raperda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan

Rabu, 24 Juni 2026 18:04
Pimpinan BAZNAS Kabupaten Serang Dilantik, Ini Pesan Ratu Zakiyah

Pimpinan BAZNAS Kabupaten Serang Dilantik, Ini Pesan Ratu Zakiyah

Rabu, 24 Juni 2026 17:59
Sejumlah SD di Kecamatan Grogol Masih Kekurangan Ruang Kelas

Sejumlah SD di Kecamatan Grogol Masih Kekurangan Ruang Kelas

Rabu, 24 Juni 2026 17:51
Bantuan Parpol Rp 2,1 Miliar, Dibagi untuk Sembilan Parpol di Kota

Bantuan Parpol Rp 2,1 Miliar, Dibagi untuk Sembilan Parpol di Kota

Rabu, 24 Juni 2026 17:42
Dukung Ikim Investasi, Pemkab Lebak Bahas Kebutuhan Air Bersih untuk Data Center AI

Dukung Ikim Investasi, Pemkab Lebak Bahas Kebutuhan Air Bersih untuk Data Center AI

Rabu, 24 Juni 2026 17:26
Open Bidding JPT Pratama Pandeglang Masuk Tahap Seleksi, Ini Jadwal dan Mekanismenya

Open Bidding JPT Pratama Pandeglang Masuk Tahap Seleksi, Ini Jadwal dan Mekanismenya

Rabu, 24 Juni 2026 17:19
Pemkot Serang Percepat Raperda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan

Pemkot Serang Percepat Raperda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan

Rabu, 24 Juni 2026 18:04
Pimpinan BAZNAS Kabupaten Serang Dilantik, Ini Pesan Ratu Zakiyah

Pimpinan BAZNAS Kabupaten Serang Dilantik, Ini Pesan Ratu Zakiyah

Rabu, 24 Juni 2026 17:59
Sejumlah SD di Kecamatan Grogol Masih Kekurangan Ruang Kelas

Sejumlah SD di Kecamatan Grogol Masih Kekurangan Ruang Kelas

Rabu, 24 Juni 2026 17:51
Bantuan Parpol Rp 2,1 Miliar, Dibagi untuk Sembilan Parpol di Kota

Bantuan Parpol Rp 2,1 Miliar, Dibagi untuk Sembilan Parpol di Kota

Rabu, 24 Juni 2026 17:42
Dukung Ikim Investasi, Pemkab Lebak Bahas Kebutuhan Air Bersih untuk Data Center AI

Dukung Ikim Investasi, Pemkab Lebak Bahas Kebutuhan Air Bersih untuk Data Center AI

Rabu, 24 Juni 2026 17:26
Open Bidding JPT Pratama Pandeglang Masuk Tahap Seleksi, Ini Jadwal dan Mekanismenya

Open Bidding JPT Pratama Pandeglang Masuk Tahap Seleksi, Ini Jadwal dan Mekanismenya

Rabu, 24 Juni 2026 17:19

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pemkot Serang Percepat Raperda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan

Pemkot Serang Percepat Raperda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan

by Nahrul Muhilmi
Rabu, 24 Juni 2026 18:04

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, saat melakukan pertemuan dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Banten terkait percepatan harmonisasi Raperda Penyelenggaraan...

Pimpinan BAZNAS Kabupaten Serang Dilantik, Ini Pesan Ratu Zakiyah

Pimpinan BAZNAS Kabupaten Serang Dilantik, Ini Pesan Ratu Zakiyah

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 24 Juni 2026 17:59

Pimpinan BAZNAS Kabupaten Serang periode 2026-2031 yang dilantik di Pendopo Bupati Serang.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak