SERANG – Pelaksanaan Pemilihan Umum yang akan digelar 9 April mulai terasa kian dekat. Ini dapat dilihat dari banyaknya atribut kampanye (baliho, spanduk, stiker, dan lain-lain) di berbagai tempat, dengan tujuan untuk meningkatkan popularitas dan elektabilitas calon.
Sesuai dengan aturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Ketertiban Pelasksanaan Kampanye, persoalannya masih banyak yang melakukan pelanggaran, faktor ambisi caleg untk meningkatkan popularitas dan elektabilitas dengan menghiraukan peraturan.
Maraknya alat peraga kampanye menuai banyak kritikan dari berbagai masyarakat, terutama oleh para pimpinan organisasi kemahasiswaan yang ada di wilayah Kota Serang, Senin (17/2/2014).
David Ketua Umum DPC GMNI Serang mengungkapkan panwaslu mestinya mengambil tindakan sanksi terhadap caleg agar mematuhi peraturan yang ada.
Hal senada diungkapkan Sobari, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Serang (HAMAS). “Kita tidak menginginkan para calon perwakilan kita melalukan proses politik yg melanggar aturan,” katanya.
Maulana Rizky Djalal, Ketua Umum HMI Cabang Serang menuturkan bahwa pembersihan atribut kampanye tidak begitu efektif, ini terkesan hanya menghamburkan anggaran atas penanganan atribut yang dicopot oleh pihak yang terkait dalam hal ini Panwaslu.
Para pimpinan organisasi kemahasiswaan menekankan Panwaslu dan KPU harus optimal dalam melakukan sosialisasi penyelenggara pada masyarakat, akan otomatis membentuk perilaku masyarakat dalam memahami pelanggaran, sehingga peraturan KPU bisa berjalan sesuai harapan. (FAUZAN)