CILEGON – Terkait dugaan korupsi yang terjadi di RSUD Kota Cilegon, penyidik Polres Cilegon sudah melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut dengan tim BPKP Perwakilan Banten. Kasusdugaan korupsi pembayaran air, listrik dan telepon yang dibayarkan RSUD Kota Cilegon tahun 2011, 2012, sampai Oktober 2013 itu hingga kini belum ada tersangkanya.
“Kalau gelar perkaranya sudah pada 19 Februari 2014 dan kita sepakat akan melakukan audit untuk menentukan kerugian negara,” ujar Kaur Bin Ops Reskrim Polres Cilegon Iptu Rusmaniar kepada wartawan, Senin (24/2/2014) di ruang kerjanya.
Dijelaskan, untuk kronologisnya, pada Januari 2011 di RSUD Cilegon diduga telah terjadi tindak pidana korupsi pada kegiatan itu yang dibayarkan oleh pihak RSUD yang diduga dilakukan oleh pegawai inisial IM.
“Jadi IM diduga memanipulasi data atau merekayasa pembayaran rekening listrik, pembayaran rekening air, dan pembayaran rekening telepon dengan cara membuat struk pembayaran listrik, air dan telepon tidak sesuai dengan invoice atau tagihannya,” jelasnya.
Jadi untuk kesimpulan gelar perkara tersebut, lanjutnya, tim audit BPKP sepakat akan menindak lanjuti permohonan audit yang diajukan Polres Cilegon untuk perhitungan kerugian negara (PKKN). (Sefrinal Putra)