SERANG – Selain memeriksa Kepala Dinas Pendapatan dan
Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Banten Zainal Muttaqin, Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memeriksa delapan PNS Pemprov Banten. Tujuh orang
merupakan pegawai Dinkes Banten dan satu orang pegawai Dinas Bina Marga dan
Tata Ruang (DBMTR) Banten. Pemeriksaan delapan PNS Pemprov Banten ini terkait
dengan kasus pengadaan Alkes Banten 2011-2013.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi SP melalui
layanan BlackBerry Messenger kepada wartawan, Senin (3/3/2014) siang ini.
“Saksi kasus pengadaan Alkes Banten dengan tersangka RAC (Ratu Atut
Chosiyah-red) dan TCW (Tubagus Chaery Wardhana-red),” tulisnya, Senin
(3/3/2014).
Saksi kasus tindak pidana korupsi pengadaan Alkes Banten
dengan tersangka RAC, kata Johan Budi SP, mendatangkan saksi Eki Jaki (PNS
Dinkes Banten), Abdul Rohman (PNS Dinkes), dan Cucu Suhara (PNS DBMTR Banten).
Semantara itu, saksi untuk tindak pidana korupsi Alkes
Banten dengan tersangka TCW, KPK memanggil Tatan Supardi (PNS Dinkes Banten),
Sobran Yulinda (PNS Dinkes Banten), Yogi Adi (PNS Dinkes Banten), Ferga
Andriyana (PNS Dinkes Banten), dan Ririn Laila (PNS Dinkes Banten).
Kedelapan orang tersebut diperiksa KPK hari ini dengan
kapasitas sebagai saksi. Mereke diperiksa dengan waktu berbeda. (WAHYUDIN)