CILEGON – Honorer kategori dua (K2) yang telah dinyatakan lolos dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) beberapa waktu lalu, dihadapkan dengan persyaratan yang menjadi harga mati. Syarat itu mutlak harus dipenuhi K2 untuk memuluskan langkah mereka sebelum diangkat menjadi PNS.
Hal itu diketahui saat Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Cilegon memberikan pengarahan pemberkasan kepada sekira 90 honorer K2 di Aula Setda II Pemkot Cilegon, Selasa (4/3/2014).
“Hal itu perlu diingat, karena status mereka (K2-red) sampai saat ini masih sebagai peserta yang lolos seleksi CPNS, belum CPNS,” ujar Lela Sulelah, Kabid Administrasi Kepegawaian BKD Cilegon.
Diantara sembilan syarat itu yakni CPNS tidak diperkenankan untuk alih tugas ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain sesuai dengan penempatan yang telah ditentukan BKD Cilegon.
“CPNS tidak bisa semaunya sendiri, karena penempatan yang kita lakukan sudah mengacu kepada kebutuhan pegawai di SKPD. Jadi SP (Surat Perintah-red) itu tidak bisa ditawar tawar,” kata Kepala BKD Cilegon, Mahmudin.
Berkas yang menjadi persyaratan itu dikatakannya sebagai harga mati untuk selanjutnya diserahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional III.
“Selain itu juga kita berlakukan persyaratan seperti tidak pindah tugas keluar daerah dalam jangka waktu 10 tahun dan tidak boleh beralih jabatan dari fungsional ke struktural,” tandasnya. (Devi Krisna)