JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan
Korupsi bukan hanya menjerat Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (PT BPP)
Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan pada kasus dugaan suap Pilkada Lebak
saja. Adik Ratu Atut Chosiyah itu juga dijerat dalam kasus dugaan suap di
Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pemenangan kakaknya yang berpasangan dengan Rano
Karno dalam Pilkada Banten.
Wawan dalam dakwaan Jaksa disebut menyuap mantan Ketua MK
Akil Mochtar sebesar Rp 7,5 miliar untuk memenangkan Gubernur/Wagub Banten Ratu
Atut Chosiyah-Rano Karno.
“Duit dimaksudkan agar Akil Mochtar di MK menolak
permohonan keberatan yang diajukan para pesaing Atut di Pilgub,” kata
Jaksa KPK Afni Carolina saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor,
Kamis (6/3/2014).
Menurut Jaksa, Wawan sebagai ketua tim pemenangan Ratu
Atut-Rano Karno berhasil memenangkan Pilgub Banten pada 22 Oktober 2011 yang
diikuti dua pasangan lainnya yakni Wahidin Halim-Irna Narulita dan Jazuli
Juwaini-Makmun Muzakki.
Atas hasil Pilgub yang ditetapkan KPU pada 30 Oktober 2011,
Wahidin-Irna, Jazuli-Makmun dan Dwi Jatmiko-Tjejep Mulyadinata mengajukan
permohonan keberatan ke MK.
Wawan yang sebelumnya mengenal Akil Mochtar memperoleh nomor
telepon Andi M Arsun mantan asisten hakim dan staf ahli pada MK. Pada sekitar Oktober
2011, Wawan menemui Andi di Hotel Ritz Carlton. Dalam pertemuan tersebut Wawan
meminta Andi M Asrun menjadi salah satu kuasa hukum pasangan Ratu Atut-Rano
Karno untuk menghadapi gugatan perkara di MK.
Untuk kepentingan Ratu Atut-Rano Karno menjadi pasangan
calon terpilih gubernur/wagub Banten tahun 2011, pada Oktober 2011-November
2011, Wawan memerintahkan Ahmad Farid Ansyari, Mochammad Armansyah, Fredi
Prawiradiredja, Asep Bardan, Yayah Rodiyah dan Agah Mochammad Noor mengirim
uang ke Akil Mochtar dengan cara transfer ke rekening pada Bank Mandiri Cabang
Pontianak atas nama CV Ratu Samagat milik istri Akil, Ratu Rita secara bertahap
yang totalnya Rp 7,5 miliar.
“Yang mana atas permintaan terdakwa Wawan penulisan
tujuan pengiriman uang dimaksud seolah-olah terdapat hubungan usaha antara PT
BPP dengan CV Ratu Samagat,” sambung jaksa.
Pengiriman uang untuk Akil ditulis dalam rincian yang
disamarkan namanya. Pada 31 Oktober 2011 Ahmad Farid Ansyari mengirim uang Rp
250 juta Akil dengan menulis pada slip setoran sebagai biaya transportasi dan
alat berat. Pada 31 Oktober 2011, Ahmad Farid mengirim uang lagi Rp 500 juta
untuk “biaya transportasi dan sewa alat berat”.
Pada 1 November 2011, Mochmmad Armansyah mengirim uang
secara RTGS dari rekening PT BPP sebesar Rp 150 juta yang ditulis untuk biaya
transportasi dan alat berat. Kemudian pada 1 November 2011, Ahmad Farid
mengirim uang melalui Bank Mandiri Rp 100 juta yang juga ditulis sebagai biaya
transporatasi dan alat berat.
Tanggal 17 November 2011, Yayah Rodiah mengirim uang Rp 2
miliar ditulis untuk pembayaran bibit kelapa sawit. Tanggal 18 November 2011,
Agah Mochamad Noor mengirim uang Rp 3 miliar yang ditulis dengan keterangan
“u/order sawit”
“Pada 18 November 2011, Yayah Rodiah kembali mengirim
uang dari rekening PT BPPP Rp 1,5 miliar yang disebut untuk pembelian alat
berat untuk Akil Mochtar,” kata Jaksa.
Menurut Jaksa, atas perbuatannya, Wawan diancam pidana Pasal
13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
diubah menjadi UU Nomor 20/2001 jo Pasal 64 atat (1) KUHPidana. Pada pasal ini,
Wawan terancam pidana maksimal 3 tahun penjara. (JPNN)