CILEGON – Terkait operasi gabungan yang dilakukan Pemkot Cilegon bersama TNI dan Polri untuk monitoring penyelenggaraan tempat hiburan jelang penyelenggaraan MTQ di Kota Cilegon, diduga ada dua tempat hiburan yang melecehkan tim gabungan. Tempat hiburan itu adalah SK dan RG. Akibatnya dua tempat hiburan itu dicabut perizinan dan harus tutup operasi selamanya.
Pelecehan yang dilakukan dua tempat hiburan tersebut adalah saat monitoring petugas masih berada di tempat hiburan tetapi musik sudah menyala. Dengan kondisi demikian pengusaha hiburan mengakui telah melecehkan petugas, seperti yang dikatakan Joni pemilik SK kepada awak media, dirinya mengakui bahwa tempat hiburan miliknya melecehkan petugas.
“Saya akui tempat saya melecehkan, akan tetapi kenapa tempat saya saja yang akan dicabut izinnya, tempat yang lain juga melanggar dan kenapa tidak disegel saja sekalian. Segel saja semuanya biar tidak lagi ada tempat hiburan di Kota Cilegon,” ujar Joni.
Dijelaskan, menurutnya Pemerintah Kota Cilegon tidak tegas dalam menertibkan tempat hiburan yang ada, karena ada tempat hiburan yang sudah disegel Walikota, akan tetapi buka kembali.
“Dengan ini payung hukum tempat hiburan di Cilegon tidak jelas, tempat hiburan yang sempat disegel Pak Wali saja buka kembali,” jelasnya.
Terkait tempatnya akan dicabut perizinannya, pihaknya menerimanya. Di lain sisi, masih kata Joni, dirinya siap bila diskotik dihilangkan atau di iadakan di Kota Cilegon, karena tempat tersebut identik dengan narkoba.
Dia mengakui telah melanggar aturan yang ada di Kota Cilegon, mulai dari jam operasi, menyediakan minuman keras, dan yang lainnya.
Sedangkan pengelola tempat hiburan RG belum bisa dikonfirmasi. (Sefrinal Putra)