“Mulai dari Kecamatan Cibeber sampai Pulomerak, banyak galian C yang diduga tidak memiliki izin dari dinas terkait. Kami menuntut agar galian C ditutup karena merusak infrastruktur jalan. Banyak truk besar melintas. Selain itu udara juga tercemar akibat debu,” ujar Junandi, salah seorang mahasiswa dalam orasinya.
Korlap aksi, Malik Ibrohim mengatakan, maraknya galian C di Kota Cilegon sudah mulai meresahkan masyarakat karena dampaknya sangat besar, mulai dari rusaknya infrastruktur jalan hingga pencemaran lingkungan
Dia mengutip ayat dalam alquran bahwa telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia. “Kita lihat galian-galian di Kota Cilegon banyak sekali khususnya adalah galian C yang memang dampak lingkunganya sangat negatif,” katanya.
Dijelaskan, salah satu contohnya ketika melalui Jalan Lingkar Selatan (JLS). Di mana banyak sekali debu. “Sedangkan dalam UU Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan, setiap perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran atau perusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian pada orang lain dan lingkungan maka mewajibkan penanggung jawab usaha untuk membayar ganti rugi,” jelasnya.
Sementara itu hingga saat ini aksi unjuk rasa masih berlangsung, belum terlihat satupun anggota Dewan yang menemui para pendemo. (Sefrinal)