SERANG – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten
menyelenggarakan sosialisasi peraturan kampanye Pemilu 2014 melalui media
penyiaran, di salah satu rumah makan di Kota Serang, Jumat (14/3/2014). Dalam
acara ini iklan kampanye pada media massa cetak dan elektronik menjadi sorotan
oleh para pembicara.
Komisioner KPU Banten Syaeful Bahri banyak mendadar peraturan
KPU tentang peraturan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye.
“Pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye dapat dilakukan melalui media
massa cetak, online, elektronik dan lembaga penyiaran lainnya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan,” kata Syaeful Bahri mengutip pasal 36 Peraturan
KPU Nomor 15 Tahun 2013.
Anggota Bawaslu Banten Eka Satialaksmana menyebut media rawan
melakukan pelanggaran kampanye melalui siaran dan pemberitaan. “Kalau
televisi yang punya partai tertentu peresmian PAC saja diliput, sementara
partai lainnya tidak,” terangnya.
Hal yang membahayakan menurut Eka, kepentingan politik
pemilik media dapat menggunakan medianya untuk kampanye. Semantara iklan, jika
itu masih tidak menyebut calon dan ajakan memilih masih dapat ditoleransi.
“Walau pun ini sebenarnya pelanggaran juga. Tapi masa tenang tidak boleh
ada sama sekali,” paparnya.
Ketua KPID Banten Muhibuddin mengakui kewenangan KPID
merujuk KPI Pusat. “Kewenangan kami memang masih terbatas karena mengacu
kewenangan dari pusat. Namun KPID dapat juga mengacu pada Peraturan KPU yang
berlaku untuk memberikan teguran kampanye dalam konteks pemilu,”
pungkasnya. (Wahyudin)