SERANG – Hingga saat ini baru 65 perusahaan di Serang Timur yang siapv membantu membiayai rencana pembangunan jalan simpang susun (interchange) Cikande, Kabupaten Serang. Jumlah itu hanya sekitar 22 persen dari total perusahaan yang diwajibkan, yakni 296 perusahaan.
Ke-65 perusahaan yang siap membantu mewujudkan jalan keluar-masuk Tol Jakarta-Merak Km 52+150 Desa Julang, Kecamatan Cikande itu sudah meneken nota kesepahaman (MoU) dengan Pemkab Serang ihwal nominal dana yang akan diberikan.
Mereka telah mengumpulkan dana yang baru berupa angka Rp 22,019 miliar dari yang seharusnya sebesar Rp 45 miliar. Angka yang sudah terkumpul itu berasal dari 45 perusahaan di Kecamatan Kibin Rp 21,329 miliar, dari lima perusahaan di Kecamatan Cikande Rp 221,996 juta, dari 11 perusahaan di Kecamatan Jawilan Rp 280,008 juta, dan dari empat perusahaan di Kecamatan Kopo Rp 188,464 juta.
“Angka yang disebut itu belum bentuk uang, ini MoU yang sudah ditandatangani. Kalau (perusahaan) tidak bisa (memenuhi), bisa dituntut. Uangnya belum ada di kas daerah,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Serang Ismanto Ismail saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (25/3) siang.
Meski begitu, kata Ismanto, tak perlu khawatir perusahaan itu tak membantu membiayai salah satu program prioritas Pemkab Serang untuk mengatasi kemacetan kronis di Serang timur itu. “Kita optimistis, karena mereka selalu menunggu. Laporan dari camat di sana seumpama beko disimpan saja di lokasi interchange, pengusaha langsung ngasih dana,” katanya.
Menurut Ismanto, jika dilihat dari dana yang sudah tersedia, sudah tak ada masalah untuk dimulainya pengerjaan pembangunan interchange. Dana itu selain dari perusahaan tadi, juga dari Pemkab Serang Rp 40 miliar dari yang seharusnya Rp 45 miliar, Pemprov Banten Rp 20 miliar plus tahun ini Rp 45 miliar (tapi masih menunggu SK Gubernur Banten) dari yang komitmen awal Rp 90 miliar.
“Pemenang tender kan sudah ada PP (PT Pembangunan Perumahan Tbk) dengan nilai terkoreksi Rp133,879 miliar. Sekarang menunggu masa sanggah. Setelah selesai penandatanganan kontrak,” katanya.
Sebelumnya Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Serang Mustofa mengatakan, perusahaan belum semua memberikan sumbangan dana pembangunan interchange karena menunggu proyek itu benar-benar dimulai.
“Segera mau melunasi semua, manakala sudah akan dimulai, karena harusnya kita sudah tiga tahun sudah direncanakan akan dilaksanakan tahun ini, tapi tidak dilaksanakan terus, maka perusahaan timbul perasaan kurang percaya,” katanya saat ditemui di halaman Pendopo Bupati Serang, Selasa (18/3).
Berdasarkan situs www.lpse.serangkab.go.id, masa sanggah dalam proses lelang secara elektronik sudah selesai Senin (24/3). Saat ini tengah tahap penyusunan surat penunjukan penyedia barang/ jasa hingga Selasa (25/3) pukul 23.59. Tahap selanjutnya adalah penandatangan kontrak hari ini (26/3).
“Waktu pengerjaan proyek ini 16 bulan dan bisa dioperasikan Juni 2015. Mudah-mudahan ini bisa diresmikan oleh Pak Bupati (yang masa jabatannya berakhir 18 Juni 2015),” kata Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Serang Jatnika di kantornya belum lama ini. (SUTANTO)***