SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang tak segera memusnahkan surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 di Kabupaten Serang yang rusak sekitar 686 lembar. Pihaknya melaporkan dulu surat suara itu ke KPU Pusat melalui KPU Provinsi Banten.
“Hanya dilaporkan, minta diganti buat kita. Setelah selesai Pemilu ada surat suara yang tak terpakai akan undang aparat untuk hancurkan surat suara,” kata Ketua KPU Kabupaten Serang Ahmad Lutfi Nuriman saat dihubungi Tangerang Ekspres (Radar Banten Group), Selasa (25/3).
Menurut dia, surat suara yang tak terpakai juga akan dijadikan dokumen KPU untuk dijadikan bukti ketika terjadi sengketa Pemilu. “Tidak menutup kemungkinan (sengketa Pemilu),” katanya.
Ia mengatakan, surat suara yang sudah dilipat saat ini sudah dikirim ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pengiriman itu bersama dengan pengiriman logistik lain seperti bilik suara, kotak suara, dan lainnya. (SUTANTO)***