CILEGON – Direktur PT Pajar Perkasa Banten (PPB) Atung Suwandi menyikapi kabar pemecatan Ahmad Rosidin (28), salah seorang sopir di perusahaannya. Ahmad Rosidin yang mengaku diberhentikan lantaran izin salat jumat kepada pekerja asing di PT Krakatau Posco Maintenance Service (KPMS), kata Atung, masih dipekerjakan. Persoalan itu muncul lantaran terjadi miskomunikasi.
Atung pun mengungkapkan perihal miskomunikasi antara Rosidin dan Kim Young Ha, ekspatriat yang bekerja di PT Krakatau Posco Maintenance Service (KPMS), vendor PT Krakatau Posco (KP). “Awalnya dia (Rosidin-red) memohon izin untuk salat jumat. Tapi tampaknya ada komunikasi tidak nyambung. Kim Young Ha lalu berkoordinasi dengan Kin Young Ki, petugas checker, tapi disalahartikan oleh Rosidin yang emosi dengan gerakan tangan yang seolah akan menggorok leher Kim Young Ha,” jelas Atung, Rabu (26/3/2014).
Ia membantah adanya larangan salat jumat kepada sopirnya dari kalangat ekspatriat dengan alasan bahwa sopir harus selalu siaga. “Tidak benar itu, malah kita juga memberlakukan jam istirahat untuk sopir kita,” katanya.
Pada bagian, Atung membenarkan jika dirinya mendapat rekomendasi dai KPMS, yang enggan menggunakan jasa Rosidin lagi. “Alasannya mereka (ekspatriat-red) ketakutan karena merasa diancam Rosidin,” jelasnya.
Ada peristiwa ini, Atung dimintai keterangan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon. “Tapi syukurlah sudah ada kesepakatan di Disnaker tadi, dan Rosidin masih tetap bekerja, tapi tidak kami tempatkan di KPMS lagi,” terangnya.
Kasus ini sempat menarik perhatian Komisi II DPRD Kota Cilegon yang membidangi ketenagakerjaan. Ketua Komisi II DPRD Cilegon M Tahyar akan memanggil sejumlah pihak bila kasus itu tidak segera disikapi dalam tempo waktu 2 X 24 jam. “Kita akan panggil, karena ini adalah kejadian yang memprihatinkan dan memalukan. Kalau memang ada bukti pelanggaran seperti itu, harus ada arahan dan teguran keras kepada orang Koreanya,” ungkapnya.
Ahmad Rosidin (28), warga Lingkungan Cibeber Timur, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, mengaku dipecat karena menjalankan kewajibannya menunaikan ibadah salat jumat. Ia kehilangan pekerjaannya sebagai sopir di PT Pajar Perkasa Banten (PPB), perusahaan jasa transportasi yang merupakan unit dari PT Krakatau Posco Maintenance Service (KPMS), vendor PT Krakatau Posco (KP). (Devi Krisna)
CILEGON – Direktur PT Pajar Perkasa Banten (PPB) Atung Suwandi menyikapi kabar pemecatan Ahmad Rosidin (28), salah seorang sopir di perusahaannya. Ahmad Rosidin yang mengaku diberhentikan lantaran izin salat jumat kepada pekerja asing di PT Krakatau Posco Maintenance Service (KPMS), kata Atung, masih dipekerjakan. Persoalan itu muncul lantaran terjadi miskomunikasi.
Atung pun mengungkapkan perihal miskomunikasi antara Rosidin dan Kim Young Ha, ekspatriat yang bekerja di PT Krakatau Posco Maintenance Service (KPMS), vendor PT Krakatau Posco (KP). “Awalnya dia (Rosidin-red) memohon izin untuk salat jumat. Tapi tampaknya ada komunikasi tidak nyambung. Kim Young Ha lalu berkoordinasi dengan Kin Young Ki, petugas checker, tapi disalahartikan oleh Rosidin yang emosi dengan gerakan tangan yang seolah akan menggorok leher Kim Young Ha,” jelas Atung, Rabu (26/3/2014).
Ia membantah adanya larangan salat jumat kepada sopirnya dari kalangat ekspatriat dengan alasan bahwa sopir harus selalu siaga. “Tidak benar itu, malah kita juga memberlakukan jam istirahat untuk sopir kita,” katanya.
Pada bagian, Atung membenarkan jika dirinya mendapat rekomendasi dai KPMS, yang enggan menggunakan jasa Rosidin lagi. “Alasannya mereka (ekspatriat-red) ketakutan karena merasa diancam Rosidin,” jelasnya.
Ada peristiwa ini, Atung dimintai keterangan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon. “Tapi syukurlah sudah ada kesepakatan di Disnaker tadi, dan Rosidin masih tetap bekerja, tapi tidak kami tempatkan di KPMS lagi,” terangnya.
Kasus ini sempat menarik perhatian Komisi II DPRD Kota Cilegon yang membidangi ketenagakerjaan. Ketua Komisi II DPRD Cilegon M Tahyar akan memanggil sejumlah pihak bila kasus itu tidak segera disikapi dalam tempo waktu 2 X 24 jam. “Kita akan panggil, karena ini adalah kejadian yang memprihatinkan dan memalukan. Kalau memang ada bukti pelanggaran seperti itu, harus ada arahan dan teguran keras kepada orang Koreanya,” ungkapnya.
Ahmad Rosidin (28), warga Lingkungan Cibeber Timur, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, mengaku dipecat karena menjalankan kewajibannya menunaikan ibadah salat jumat. Ia kehilangan pekerjaannya sebagai sopir di PT Pajar Perkasa Banten (PPB), perusahaan jasa transportasi yang merupakan unit dari PT Krakatau Posco Maintenance Service (KPMS), vendor PT Krakatau Posco (KP). (Devi Krisna)
CILEGON – Direktur PT Pajar Perkasa Banten (PPB) Atung Suwandi menyikapi kabar pemecatan Ahmad Rosidin (28), salah seorang sopir di perusahaannya. Ahmad Rosidin yang mengaku diberhentikan lantaran izin salat jumat kepada pekerja asing di PT Krakatau Posco Maintenance Service (KPMS), kata Atung, masih dipekerjakan. Persoalan itu muncul lantaran terjadi miskomunikasi.
Atung pun mengungkapkan perihal miskomunikasi antara Rosidin dan Kim Young Ha, ekspatriat yang bekerja di PT Krakatau Posco Maintenance Service (KPMS), vendor PT Krakatau Posco (KP). “Awalnya dia (Rosidin-red) memohon izin untuk salat jumat. Tapi tampaknya ada komunikasi tidak nyambung. Kim Young Ha lalu berkoordinasi dengan Kin Young Ki, petugas checker, tapi disalahartikan oleh Rosidin yang emosi dengan gerakan tangan yang seolah akan menggorok leher Kim Young Ha,” jelas Atung, Rabu (26/3/2014).
Ia membantah adanya larangan salat jumat kepada sopirnya dari kalangat ekspatriat dengan alasan bahwa sopir harus selalu siaga. “Tidak benar itu, malah kita juga memberlakukan jam istirahat untuk sopir kita,” katanya.
Pada bagian, Atung membenarkan jika dirinya mendapat rekomendasi dai KPMS, yang enggan menggunakan jasa Rosidin lagi. “Alasannya mereka (ekspatriat-red) ketakutan karena merasa diancam Rosidin,” jelasnya.
Ada peristiwa ini, Atung dimintai keterangan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon. “Tapi syukurlah sudah ada kesepakatan di Disnaker tadi, dan Rosidin masih tetap bekerja, tapi tidak kami tempatkan di KPMS lagi,” terangnya.
Kasus ini sempat menarik perhatian Komisi II DPRD Kota Cilegon yang membidangi ketenagakerjaan. Ketua Komisi II DPRD Cilegon M Tahyar akan memanggil sejumlah pihak bila kasus itu tidak segera disikapi dalam tempo waktu 2 X 24 jam. “Kita akan panggil, karena ini adalah kejadian yang memprihatinkan dan memalukan. Kalau memang ada bukti pelanggaran seperti itu, harus ada arahan dan teguran keras kepada orang Koreanya,” ungkapnya.
Ahmad Rosidin (28), warga Lingkungan Cibeber Timur, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, mengaku dipecat karena menjalankan kewajibannya menunaikan ibadah salat jumat. Ia kehilangan pekerjaannya sebagai sopir di PT Pajar Perkasa Banten (PPB), perusahaan jasa transportasi yang merupakan unit dari PT Krakatau Posco Maintenance Service (KPMS), vendor PT Krakatau Posco (KP). (Devi Krisna)
CILEGON – Direktur PT Pajar Perkasa Banten (PPB) Atung Suwandi menyikapi kabar pemecatan Ahmad Rosidin (28), salah seorang sopir di perusahaannya. Ahmad Rosidin yang mengaku diberhentikan lantaran izin salat jumat kepada pekerja asing di PT Krakatau Posco Maintenance Service (KPMS), kata Atung, masih dipekerjakan. Persoalan itu muncul lantaran terjadi miskomunikasi.
Atung pun mengungkapkan perihal miskomunikasi antara Rosidin dan Kim Young Ha, ekspatriat yang bekerja di PT Krakatau Posco Maintenance Service (KPMS), vendor PT Krakatau Posco (KP). “Awalnya dia (Rosidin-red) memohon izin untuk salat jumat. Tapi tampaknya ada komunikasi tidak nyambung. Kim Young Ha lalu berkoordinasi dengan Kin Young Ki, petugas checker, tapi disalahartikan oleh Rosidin yang emosi dengan gerakan tangan yang seolah akan menggorok leher Kim Young Ha,” jelas Atung, Rabu (26/3/2014).
Ia membantah adanya larangan salat jumat kepada sopirnya dari kalangat ekspatriat dengan alasan bahwa sopir harus selalu siaga. “Tidak benar itu, malah kita juga memberlakukan jam istirahat untuk sopir kita,” katanya.
Pada bagian, Atung membenarkan jika dirinya mendapat rekomendasi dai KPMS, yang enggan menggunakan jasa Rosidin lagi. “Alasannya mereka (ekspatriat-red) ketakutan karena merasa diancam Rosidin,” jelasnya.
Ada peristiwa ini, Atung dimintai keterangan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon. “Tapi syukurlah sudah ada kesepakatan di Disnaker tadi, dan Rosidin masih tetap bekerja, tapi tidak kami tempatkan di KPMS lagi,” terangnya.
Kasus ini sempat menarik perhatian Komisi II DPRD Kota Cilegon yang membidangi ketenagakerjaan. Ketua Komisi II DPRD Cilegon M Tahyar akan memanggil sejumlah pihak bila kasus itu tidak segera disikapi dalam tempo waktu 2 X 24 jam. “Kita akan panggil, karena ini adalah kejadian yang memprihatinkan dan memalukan. Kalau memang ada bukti pelanggaran seperti itu, harus ada arahan dan teguran keras kepada orang Koreanya,” ungkapnya.
Ahmad Rosidin (28), warga Lingkungan Cibeber Timur, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, mengaku dipecat karena menjalankan kewajibannya menunaikan ibadah salat jumat. Ia kehilangan pekerjaannya sebagai sopir di PT Pajar Perkasa Banten (PPB), perusahaan jasa transportasi yang merupakan unit dari PT Krakatau Posco Maintenance Service (KPMS), vendor PT Krakatau Posco (KP). (Devi Krisna)
CILEGON – Direktur PT Pajar Perkasa Banten (PPB) Atung Suwandi menyikapi kabar pemecatan Ahmad Rosidin (28), salah seorang sopir di perusahaannya. Ahmad Rosidin yang mengaku diberhentikan lantaran izin salat jumat kepada pekerja asing di PT Krakatau Posco Maintenance Service (KPMS), kata Atung, masih dipekerjakan. Persoalan itu muncul lantaran terjadi miskomunikasi.
Atung pun mengungkapkan perihal miskomunikasi antara Rosidin dan Kim Young Ha, ekspatriat yang bekerja di PT Krakatau Posco Maintenance Service (KPMS), vendor PT Krakatau Posco (KP). “Awalnya dia (Rosidin-red) memohon izin untuk salat jumat. Tapi tampaknya ada komunikasi tidak nyambung. Kim Young Ha lalu berkoordinasi dengan Kin Young Ki, petugas checker, tapi disalahartikan oleh Rosidin yang emosi dengan gerakan tangan yang seolah akan menggorok leher Kim Young Ha,” jelas Atung, Rabu (26/3/2014).
Ia membantah adanya larangan salat jumat kepada sopirnya dari kalangat ekspatriat dengan alasan bahwa sopir harus selalu siaga. “Tidak benar itu, malah kita juga memberlakukan jam istirahat untuk sopir kita,” katanya.
Pada bagian, Atung membenarkan jika dirinya mendapat rekomendasi dai KPMS, yang enggan menggunakan jasa Rosidin lagi. “Alasannya mereka (ekspatriat-red) ketakutan karena merasa diancam Rosidin,” jelasnya.
Ada peristiwa ini, Atung dimintai keterangan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon. “Tapi syukurlah sudah ada kesepakatan di Disnaker tadi, dan Rosidin masih tetap bekerja, tapi tidak kami tempatkan di KPMS lagi,” terangnya.
Kasus ini sempat menarik perhatian Komisi II DPRD Kota Cilegon yang membidangi ketenagakerjaan. Ketua Komisi II DPRD Cilegon M Tahyar akan memanggil sejumlah pihak bila kasus itu tidak segera disikapi dalam tempo waktu 2 X 24 jam. “Kita akan panggil, karena ini adalah kejadian yang memprihatinkan dan memalukan. Kalau memang ada bukti pelanggaran seperti itu, harus ada arahan dan teguran keras kepada orang Koreanya,” ungkapnya.
Ahmad Rosidin (28), warga Lingkungan Cibeber Timur, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, mengaku dipecat karena menjalankan kewajibannya menunaikan ibadah salat jumat. Ia kehilangan pekerjaannya sebagai sopir di PT Pajar Perkasa Banten (PPB), perusahaan jasa transportasi yang merupakan unit dari PT Krakatau Posco Maintenance Service (KPMS), vendor PT Krakatau Posco (KP). (Devi Krisna)
CILEGON – Direktur PT Pajar Perkasa Banten (PPB) Atung Suwandi menyikapi kabar pemecatan Ahmad Rosidin (28), salah seorang sopir di perusahaannya. Ahmad Rosidin yang mengaku diberhentikan lantaran izin salat jumat kepada pekerja asing di PT Krakatau Posco Maintenance Service (KPMS), kata Atung, masih dipekerjakan. Persoalan itu muncul lantaran terjadi miskomunikasi.
Atung pun mengungkapkan perihal miskomunikasi antara Rosidin dan Kim Young Ha, ekspatriat yang bekerja di PT Krakatau Posco Maintenance Service (KPMS), vendor PT Krakatau Posco (KP). “Awalnya dia (Rosidin-red) memohon izin untuk salat jumat. Tapi tampaknya ada komunikasi tidak nyambung. Kim Young Ha lalu berkoordinasi dengan Kin Young Ki, petugas checker, tapi disalahartikan oleh Rosidin yang emosi dengan gerakan tangan yang seolah akan menggorok leher Kim Young Ha,” jelas Atung, Rabu (26/3/2014).
Ia membantah adanya larangan salat jumat kepada sopirnya dari kalangat ekspatriat dengan alasan bahwa sopir harus selalu siaga. “Tidak benar itu, malah kita juga memberlakukan jam istirahat untuk sopir kita,” katanya.
Pada bagian, Atung membenarkan jika dirinya mendapat rekomendasi dai KPMS, yang enggan menggunakan jasa Rosidin lagi. “Alasannya mereka (ekspatriat-red) ketakutan karena merasa diancam Rosidin,” jelasnya.
Ada peristiwa ini, Atung dimintai keterangan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon. “Tapi syukurlah sudah ada kesepakatan di Disnaker tadi, dan Rosidin masih tetap bekerja, tapi tidak kami tempatkan di KPMS lagi,” terangnya.
Kasus ini sempat menarik perhatian Komisi II DPRD Kota Cilegon yang membidangi ketenagakerjaan. Ketua Komisi II DPRD Cilegon M Tahyar akan memanggil sejumlah pihak bila kasus itu tidak segera disikapi dalam tempo waktu 2 X 24 jam. “Kita akan panggil, karena ini adalah kejadian yang memprihatinkan dan memalukan. Kalau memang ada bukti pelanggaran seperti itu, harus ada arahan dan teguran keras kepada orang Koreanya,” ungkapnya.
Ahmad Rosidin (28), warga Lingkungan Cibeber Timur, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, mengaku dipecat karena menjalankan kewajibannya menunaikan ibadah salat jumat. Ia kehilangan pekerjaannya sebagai sopir di PT Pajar Perkasa Banten (PPB), perusahaan jasa transportasi yang merupakan unit dari PT Krakatau Posco Maintenance Service (KPMS), vendor PT Krakatau Posco (KP). (Devi Krisna)
CILEGON – Direktur PT Pajar Perkasa Banten (PPB) Atung Suwandi menyikapi kabar pemecatan Ahmad Rosidin (28), salah seorang sopir di perusahaannya. Ahmad Rosidin yang mengaku diberhentikan lantaran izin salat jumat kepada pekerja asing di PT Krakatau Posco Maintenance Service (KPMS), kata Atung, masih dipekerjakan. Persoalan itu muncul lantaran terjadi miskomunikasi.
Atung pun mengungkapkan perihal miskomunikasi antara Rosidin dan Kim Young Ha, ekspatriat yang bekerja di PT Krakatau Posco Maintenance Service (KPMS), vendor PT Krakatau Posco (KP). “Awalnya dia (Rosidin-red) memohon izin untuk salat jumat. Tapi tampaknya ada komunikasi tidak nyambung. Kim Young Ha lalu berkoordinasi dengan Kin Young Ki, petugas checker, tapi disalahartikan oleh Rosidin yang emosi dengan gerakan tangan yang seolah akan menggorok leher Kim Young Ha,” jelas Atung, Rabu (26/3/2014).
Ia membantah adanya larangan salat jumat kepada sopirnya dari kalangat ekspatriat dengan alasan bahwa sopir harus selalu siaga. “Tidak benar itu, malah kita juga memberlakukan jam istirahat untuk sopir kita,” katanya.
Pada bagian, Atung membenarkan jika dirinya mendapat rekomendasi dai KPMS, yang enggan menggunakan jasa Rosidin lagi. “Alasannya mereka (ekspatriat-red) ketakutan karena merasa diancam Rosidin,” jelasnya.
Ada peristiwa ini, Atung dimintai keterangan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon. “Tapi syukurlah sudah ada kesepakatan di Disnaker tadi, dan Rosidin masih tetap bekerja, tapi tidak kami tempatkan di KPMS lagi,” terangnya.
Kasus ini sempat menarik perhatian Komisi II DPRD Kota Cilegon yang membidangi ketenagakerjaan. Ketua Komisi II DPRD Cilegon M Tahyar akan memanggil sejumlah pihak bila kasus itu tidak segera disikapi dalam tempo waktu 2 X 24 jam. “Kita akan panggil, karena ini adalah kejadian yang memprihatinkan dan memalukan. Kalau memang ada bukti pelanggaran seperti itu, harus ada arahan dan teguran keras kepada orang Koreanya,” ungkapnya.
Ahmad Rosidin (28), warga Lingkungan Cibeber Timur, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, mengaku dipecat karena menjalankan kewajibannya menunaikan ibadah salat jumat. Ia kehilangan pekerjaannya sebagai sopir di PT Pajar Perkasa Banten (PPB), perusahaan jasa transportasi yang merupakan unit dari PT Krakatau Posco Maintenance Service (KPMS), vendor PT Krakatau Posco (KP). (Devi Krisna)
CILEGON – Direktur PT Pajar Perkasa Banten (PPB) Atung Suwandi menyikapi kabar pemecatan Ahmad Rosidin (28), salah seorang sopir di perusahaannya. Ahmad Rosidin yang mengaku diberhentikan lantaran izin salat jumat kepada pekerja asing di PT Krakatau Posco Maintenance Service (KPMS), kata Atung, masih dipekerjakan. Persoalan itu muncul lantaran terjadi miskomunikasi.
Atung pun mengungkapkan perihal miskomunikasi antara Rosidin dan Kim Young Ha, ekspatriat yang bekerja di PT Krakatau Posco Maintenance Service (KPMS), vendor PT Krakatau Posco (KP). “Awalnya dia (Rosidin-red) memohon izin untuk salat jumat. Tapi tampaknya ada komunikasi tidak nyambung. Kim Young Ha lalu berkoordinasi dengan Kin Young Ki, petugas checker, tapi disalahartikan oleh Rosidin yang emosi dengan gerakan tangan yang seolah akan menggorok leher Kim Young Ha,” jelas Atung, Rabu (26/3/2014).
Ia membantah adanya larangan salat jumat kepada sopirnya dari kalangat ekspatriat dengan alasan bahwa sopir harus selalu siaga. “Tidak benar itu, malah kita juga memberlakukan jam istirahat untuk sopir kita,” katanya.
Pada bagian, Atung membenarkan jika dirinya mendapat rekomendasi dai KPMS, yang enggan menggunakan jasa Rosidin lagi. “Alasannya mereka (ekspatriat-red) ketakutan karena merasa diancam Rosidin,” jelasnya.
Ada peristiwa ini, Atung dimintai keterangan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon. “Tapi syukurlah sudah ada kesepakatan di Disnaker tadi, dan Rosidin masih tetap bekerja, tapi tidak kami tempatkan di KPMS lagi,” terangnya.
Kasus ini sempat menarik perhatian Komisi II DPRD Kota Cilegon yang membidangi ketenagakerjaan. Ketua Komisi II DPRD Cilegon M Tahyar akan memanggil sejumlah pihak bila kasus itu tidak segera disikapi dalam tempo waktu 2 X 24 jam. “Kita akan panggil, karena ini adalah kejadian yang memprihatinkan dan memalukan. Kalau memang ada bukti pelanggaran seperti itu, harus ada arahan dan teguran keras kepada orang Koreanya,” ungkapnya.
Ahmad Rosidin (28), warga Lingkungan Cibeber Timur, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, mengaku dipecat karena menjalankan kewajibannya menunaikan ibadah salat jumat. Ia kehilangan pekerjaannya sebagai sopir di PT Pajar Perkasa Banten (PPB), perusahaan jasa transportasi yang merupakan unit dari PT Krakatau Posco Maintenance Service (KPMS), vendor PT Krakatau Posco (KP). (Devi Krisna)