SERANG – Selama tiga tahun, mulai 2011 hingga 2013, target pajak sarang burung walet Pemkab Serang tak tercapai alias nol. Padahal target itu sudah diturunkan dalam tiga tahun itu, dari Rp 50 juta per tahun menjadi Rp10,5 juta per tahun.
“Tahun 2014 ini juga masih buram, bisa tercapai atau tidak. Kalau seperti ini terus, kita juga berpikir masih bisa dipertahankan atau tidak,” kata Kepala Bidang Pajak Lainnya Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Serang Komaruzzaman kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (26/3/2014).
Menurut dia, alasan belum terealisasinya pajak sarang burung walet itu klasik, pemiliknya tak ada di tempat. Yang berada di gedung walet itu hanya penjaga. Sedangkan pemiliknya berada di luar daerah. “Di daerah lain juga memang kondisinya seperti ini, pajak sarang burung walet sulit ditagihnya,” katanya.
Selain itu gedung walet, kata dia, juga belum berizin. Itu diketahui dari Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kabupaten Serang yang belum pernah mengeluarkan izin itu. Meski begitu, itu sudah dikenakan pajak karena sudah ada bukti riilnya berupa gedung walet dan sudah beroperasi. “Di Kabupaten Serang ada sekitar 70 gedung walet, 90 persenya milik orang luar. Paling banyak gedung walet itu di Kecamatan Kragilan,” katanya.
Di samping itu juga, kata dia, belum ada fungsi penyegelan atau penyitaan terhadap gedung walet itu bagi pemilik yang tak membayar pajaknya. “Kita belum bisa menyegel atau menyita karena belum diatur, SDM-nya belum ada, juru sita dan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil),” katanya. (Sutanto)