SERANG – Polda Banten terus berupaya mempercepat penyelesaian
kasus pelanggaran pemilu di sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu) Polda
Banten. Pasalnya, penindakan laporan pelangggaran pemilu yang ditangani sentra
Gakumdu seringkali terlambat diselesaikan karena terlambatnya laporan
masyarakat dan lamanya waktu pelimpahan dari Bawaslu atau Panwaslu.
Biasanya lamanya waktu tersebut karena Bawaslu atau Panwaslu
masih menimbang kategori pelanggaran dan pasal yang digunakan. “Ada empat
kategori pelanggaran di sentra Gakumdu. Ada pelanggaran kode etik,
administratif, dan sebagainya,” ungkap Direskrimum Polda Banten Kombespol
Nasri di Aula Polda Banten saat release Polda Banten tentang kesiapan Operasi
Mantap Brata Pemilu Tahun 2014, Jumat (28/3/2014).
Dikatakan, karena lamanya waktu proses tersebut maka banyak
kasus yang kemudian kadaluarsa tanpa penyelesaian. “Masyarakat yang
menemukan pelanggaran harus secepatnya melapor agar segera
ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Ketika menemukan pelanggaran pemilu, lanjutnya, masyarakat
harus melapor temuan sebelum tujuah hari dari temuan kasus tersebut terjadi.
“Maka untuk menyiasati penyidikan singkat ini kualitas panwas yang ada dan
penyidik Polri harus saling mendukung. Polri sendiri akan bertindak setelah
masuk tindak pidana,” paparnya.
Ketua Divisi Pengawasan dan Penindakan Pemilu Eka
Satialaksmana mengatakan ada waktu tujuh hari untuk melaporkan temuan kepada
Bawaslu. “Bagitu masyarakat menemukan pelanggaran pemilu ada waktu tujuh
hari dari waktu terjadinya pelanggaran. Kalau setelah tujuh hari, sudah basi tapi
tetap kita akan proses,” ungkapnya.
Waktu untuk pelimpahan ke sentra Gakumdu, lanjut Eka, berdasarkan
aturannya ada waktu tiga hari ditambah dua hari untuk pelimpahan ke sentra
Gakumdu dan akan ditangani penyidik. (Wahyudin)