SERANG – Pungutan yang dilakukan pengelola pantai terbuka kepada kendaraan yang parkir di kawasan wisata Anyer, Kecamatan Anyar dan Cinangka, Kabupaten Serang, tak masuk kas daerah. Uang puluhan juta rupiah itu tak masuk sebagai pendapatan daerah berupa pajak parkir, tapi masuk ke kantong pengelolanya.
“Pungutan parkir pantai umum itu ilegal, itu milik perorangan, tapi harusnya pajak parkir,” kata Kepala Bidang Pajak Lainnya Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Kabupaten Serang Komaruzzaman saat ditemui Tangerang Ekspres (Radar Banten Grup) di ruang kerjanya, Rabu (2/4/2014).
Menurut dia, pihaknya sudah menyosialisasikan kepada pengelola pantai terbuka itu tentang kewajiban yang harus diberikan mereka kepada pemerintah daerah, berupa pembayaran pajak parkir. Tapi, sampai saat ini belum dilakukan karena belum memiliki izin penyelenggaraan parkir yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Serang. “Jadi pantai terbuka itu masih gretong (gratis),” katanya.
Ia mengatakan, potensi pajak parkir di Kabupaten Serang sebenarnya bisa lebih dari target yang ditetapkan Rp250 juta per tahun. “Belum lagi penitipan-penitipan motor yang jumlahnya banyak, seperti di daerah Serang Timur,” katanya.
Kepala Dishubkominfo Kabupaten Serang Odi Budiono via telepon menjelaskan, pungutan parkir di pantai terbuka itu pernah dibicarakan dengan Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Serang (sekarang Dipenda) dan Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Serang. Kesepakatannya, pungutan itu masuk ke kas daerah bersama dengan pajak rekreasi (hiburan), karena berada di lokasi wisata.
Ihwal belum adanya izin penyelenggaraan parkir, Odi menjelaskan, pernah ada dua pengajuan izin itu yang dilakukan oleh karang taruna dan pihak desa. Tapi, pihaknya tak mengeluarkan izin itu karena tak ada persetujuan dari pemilik lokasi.
“Nanti komplain pemiliknya kalau kami keluarkan izinnya, kecuali kalau sudah ada hitam di atas putihnya dari pemilik,” ujarnya seraya mengatakan, pihaknya sudah mengantongi data lengkap soal pantai-pantai terbuka yang belum ada pajak parkirnya. (SUTANTO)