CILEGON – Terkait ditangkapnya Aldiansyah, saksi dari PPP dalam pemilu legislatif di TPS 13, Lingkungan Kavling Blok C, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon karena membagi-bagikan uang kepada warga untuk memilih caleg Hendra Wijaya, dibantah langsung oleh Ahyan, ayah dari caleg tersebut.
“Kapan saya memberikan uangnya. Saya tidak sempat kasih uang yang begitu-begitu, saya cuma keliling-keliling saja. Dan kalau lagi banyak orang seperti begitu, itu tidak mungkin saya melakukannya,” ujar Ahyan, Rabu (9/4/2014).
Dijelaskan, dirinya tak pernah memerintahkan Aldiansyah, pelaku terduga yang ditangkap warga untuk memengaruhi pemilih di TPS 13 untuk memberikan hak suara kepada anaknya. Walaupun membantah, namun ia mengakui pelaku terduga yang ditangkap warga di TPS 13 tersebut benar adanya tercatat sebagai saksi dari PPP yang mengemban tugas memantau pemungutan dan perhitungan suara di TPS tersebut.
“Saya hanya keliling-keliling dan kontrol. Sempat saya monitor ke sana dan menyempatkan diri keliling melihat saksi, nama saksi itu kan banyak. Pas saya lihat daftarnya, ternyata memang ada nama Aldiansyah dan menjadi saksi di TPS Kavling Blok C,” jelasnya.
Di tengah monitoring yang dilakukan Ahyan, lanjutnya, ia hanya memerintahkan kepada para saksi untuk menjalankan tugas sebagai mana mestinya dalam memenuhi kesusksesan penyelenggaraan pemilu legislatif yang tengah berlangsung.
“Saat kontrol, saya cuman bilang kepada para saksi dari PPP untuk menjalankan tugas sebaik mungkin, itu saja,” lanjutnya.
Bahkan Ahyan tidak mengelak bilamana saksi telah memenuhi tugas yang dijalankan, dirinya tidak memungkiri untuk memberikan imbalan kepada para saksi tersebut. Dirinya tak setuju bila dituduhkan memberikan uang kepada warga lewat para saksi yang tengah memantau penyelenggaraan pemilu di TPS-TPS.
“Terkecuali uang saksi itu ya nanti, kalau sudah lewat masa perhitungan baru saya kasih ke para saksi,” ungkapnya. (Sefrinal)