SERANG – Panwaslu Kota Serang menerima laporan adanya intimidasi
dari salah satu tim pemenangan caleg di Kota Serang kepada pemilih di TPS.
Laporan tersebut diterima Panwaslu Kota Serang terjadi di TPS 7 Desa Kemanisan,
Kecamatan Curug, Kota Serang.
Ketua Panwaslu Kota Serang Rohman mengaku sudah menerima
laporan tersebut dari warga setempat. Pihaknya langsung menindaklanjuti laporan
tersebut dengan mengutus petugas Panitia Pengawas Lapangan untuk mengawasi dan
mengecek kebenaran laporan.
“Laporan yang kami terima ada terjadi intimidasi yang
dilakukan timses di belakang bilik suara. Meraka (Timses-red) berupaya
mengarahkan pemilih ke caleg tertentu,” ungkap Rohman kepada wartawan
ketika meninjau pelaksanaan pemungutan suara di Rutan Serang, Rabu (9/4/2014).
Rohman mengatakan, jika intimidasi tersebut terbukti benar
dilakukanmaka pelaku dapat terancam pidana sesuai dengan peraturan nomor 8
tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Aggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (Wahyudin)