CILEGON – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cilegon
Fathullah Hasyim mengatakan Panitia Pemungutan Suara (PPS) diberikan tenggat
waktu selama tiga hari untuk melakukan rekapitulasi perhitungan suara dari
Tempat Pemungutan Suara (TPS). Waktu itu terhitung berlaku mulai hari ini,
Kamis (10/4/2014) hingga Sabtu (12/4/2014) mendatang.
“Tenggat waktu yang kita alokasikan itu sesuai aturan
dan instruksi dari KPU Pusat, tapi yang menentukan adalah kesiapan masing
masing PPS. Yang penting ga boleh lewat dari batas waktunya,” ujarnya,
Kamis (10/4/2014) ini.
Kata dia, PPS saat ini tinggal mempersiapkan rencana
rekapitulasi, mulai dari mempersiapkan tempat perhitungan hingga mengundang
semua partai politik dan DPD yang ada di wilayahnya. “Cuma sampai saat ini
saya belum menerima jadwal proses perhitungan di PPS,” tambahnya seraya
memastikan, seluruh suara dari TPS saat ini sudah masuk ke PPS. (Devi Krisna)