CILEGON – Masih ada warga yang tidak menggunakan hak suaranya pada pemilu legislatif (pileg) 2014 di Kota Cilegon mengakibatkan banyak surat suara yang tidak terpakai.
Surat suara yang tidak terpakai itu, menurut peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), seharusnya dicontreng oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), agar tidak disalahgunakan karena berpotensi terjadinya penggelembungan suara.
“Semalam saya temukan di Kecamatan Ciwandan masih ada petugas KPPS yang lalai, tidak mencontreng surat suara yang tidak terpakai,” ujar Ketua Pokja Pemungutan dan Penghitungan Suara KPU Banten Syaeful Bahri, Kamis (10/4/2014).
Sayangnya, mantan Ketua KPU Cilegon ini enggan membeberkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dimaksud. “Hal itu disebabkan karena saksi yang tidak kritis, KPPS juga ternyata belum sempat mencontreng. Tapi akhirnya dicontreng juga,” katanya.
Menurutnya, hal itu menjadi bahan evaluasi pihaknya. KPPS dan saksi merupakan garda terdepan dalam menyukseskan pemilu yang luber dan jurdil. “Apalagi Cilegon juga akan mengahadapi Pemilukada 2015 mendatang,” tandasnya. (Devi Krisna)